Jumat, 21 November 2025

Profil dan Sosok

Sosok Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sosok Ira Puspadewi, Mantan Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry divonis 4,5 tahun penjara, Kamis (20/11/2025).

Nitis Hawaroh
PROFIL DAN SOSOK - Ira Puspadewi saat menjabat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam acara Prestour ASDP di Lampung, Rabu (12/6/2024). Sosok Ira Puspadewi, Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry divonis 4,5 tahun penjara, Kamis (20/11/2025). 

Keempat tersangka tersebut, sempat menggugat status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan keempat tersangka.

Adapun penetapan tersangka terhadap empat orang dimaksud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Jumat, 16 Agustus 2024. 

KPK menduga, potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di lingkungan ASDP, yakni Rp 1,27 triliun. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (saat itu), menyebut pihaknya menduga masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi saat prosesnya berjalan. 

Satu di antaranya terkait sejumlah kapal dari PT Jembatan Nusantara yang masuk aset akuisisi. 

Asep menyebut, kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara tidak baru. Lantas, ada dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai secara spesifikasi. Terdapat 53 kapal PT Jembatan Nusantara yang termasuk dalam aset yang diakuisisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi itu berjalan tak semestinya. Akuisisi itu dikabarkan tak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan. 

Akuisisi itu disebut-sebut terbilang mahal lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi. 

Dalam proses persidangan, Ira Puspadewi dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.

Ia diduga telah memperkaya korporasi atau orang lain hingga Rp 1,2 triliun.

Dalam persidangan jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa pun mengungkap pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk Ira Puspadewi.

Kini, Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kini, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved