Sabtu, 22 November 2025

Upaya Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dinilai Belum Optimal

Nurul Saadah Andriani menilai upaya pemerintah dalam memenuhi hak penyandang disabilitas sudah mulai menunjukkan kemajuan. 

Tribunnews.com/Fersianus Waku
KONEKSI PENYANDANG DISABILITAS - Direktur Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA), Nurul Saadah Andriani, saat ditemui pada sela-sela forum Knowledge and Innovation Exchange (KIE) yang diselenggarakan KONEKSI, Kemitraan Pengetahuan Australia–Indonesia di Yogyakarta, Kamis (20/11/2025). 

 

Ringkasan Berita:
  • Upaya pemerintah dalam memenuhi hak penyandang disabilitas sudah mulai menunjukkan kemajuan
  • Namun, langkah berbagai kementerian dan lembaga (KL) dinilai masih berjalan tidak serempak dan kerap tidak saling terhubung
  • Kebutuhan extra cost bagi peneliti disabilitas saat ini belum terakomodasi dalam skema pendanaan

 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Direktur Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA), Nurul Saadah Andriani, menilai upaya pemerintah dalam memenuhi hak penyandang disabilitas sudah mulai menunjukkan kemajuan. 

Namun, langkah berbagai kementerian dan lembaga (KL) dinilai masih berjalan tidak serempak dan kerap tidak saling terhubung, sehingga hasilnya belum optimal.

Baca juga: Penyandang Disabilitas Didorong Ikut Terlibat dalam Riset Demi Hasil yang Lebih Inklusif

Hal ini disampaikan Nurul saat ditemui pada sela-sela forum Knowledge and Innovation Exchange (KIE) yang diselenggarakan KONEKSI, Kemitraan Pengetahuan Australia–Indonesia di Yogyakarta, Kamis (20/11/2025).

Menurut Nurul, sejumlah kementerian sebenarnya telah bergerak untuk meningkatkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

"Tapi memang ada (kementerian/lembaga) yang sudah bergerak cukup cepat, tapi ada yang masih pelan-pelan, tapi juga kadang-kadang tidak terhubung dengan yang lain," kata Nurul.

Ia mencontohkan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki sejumlah regulasi dan layanan terkait disabilitas. 

Namun, kata dia, regulasi ini belum tentu tersambung dengan lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan, padahal ketiganya berada dalam satu sistem hukum.

Situasi serupa, lanjutnya, juga terjadi di sektor layanan lain. Kementerian Kesehatan, misalnya, belum tentu terhubung dengan kementerian lain ketika menyangkut pemenuhan hak penyandang disabilitas

Begitu pula Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) yang kesulitan memperoleh data pemenuhan hak anak penyandang disabilitas karena informasi tersebut tersebar di Kemensos, Kemenkes, hingga Kementerian Pendidikan. 

Nurul juga menyoroti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mulai membuka ruang bagi peneliti penyandang disabilitas. 

Baca juga: Tenaga Honorer di Karawang Batal jadi PPPK Setelah Jadi Tersangka Pengeroyokan Anak Disabilitas

Dari 1.600 penelitian, hanya 26 yang terkait isu disabilitas, namun peluang mulai diberikan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemberian ruang saja belum cukup tanpa kebijakan afirmatif.

"Harus ada dukungan, namanya afirmasi. Bisa jadi, ya memang harus didekatkan. Bisa jadi, afirmasinya, kalau untuk menjadi periset itu harus S1. Bisa jadi, untuk penyandang disabilitas, susah kan yang dapat S1, bisa jadi apa? SMA," ucap Nurul.

Ia juga menyebut kebutuhan extra cost bagi peneliti disabilitas, yang saat ini belum terakomodasi dalam skema pendanaan.

Nurul menekankan bahwa kementerian dan lembaga sebenarnya sudah mulai bergerak, tetapi belum dalam bentuk yang terkoordinasi.

"Jadi afirmasinya itu kayaknya kadang-kadang belum ketemu antara kementerian dengan misalnya organisasi disabilitas. Tapi kalau mau bergerak, sudah mulai bergerak sih. Kalau belum optimal, ya belum," ungkapnya. 

 

 

Sumber: Tribunnews.com

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved