Upaya Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Dinilai Belum Optimal
Nurul Saadah Andriani menilai upaya pemerintah dalam memenuhi hak penyandang disabilitas sudah mulai menunjukkan kemajuan.
Ringkasan Berita:
- Upaya pemerintah dalam memenuhi hak penyandang disabilitas sudah mulai menunjukkan kemajuan
- Namun, langkah berbagai kementerian dan lembaga (KL) dinilai masih berjalan tidak serempak dan kerap tidak saling terhubung
- Kebutuhan extra cost bagi peneliti disabilitas saat ini belum terakomodasi dalam skema pendanaan
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Direktur Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA), Nurul Saadah Andriani, menilai upaya pemerintah dalam memenuhi hak penyandang disabilitas sudah mulai menunjukkan kemajuan.
Namun, langkah berbagai kementerian dan lembaga (KL) dinilai masih berjalan tidak serempak dan kerap tidak saling terhubung, sehingga hasilnya belum optimal.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Didorong Ikut Terlibat dalam Riset Demi Hasil yang Lebih Inklusif
Hal ini disampaikan Nurul saat ditemui pada sela-sela forum Knowledge and Innovation Exchange (KIE) yang diselenggarakan KONEKSI, Kemitraan Pengetahuan Australia–Indonesia di Yogyakarta, Kamis (20/11/2025).
Menurut Nurul, sejumlah kementerian sebenarnya telah bergerak untuk meningkatkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
"Tapi memang ada (kementerian/lembaga) yang sudah bergerak cukup cepat, tapi ada yang masih pelan-pelan, tapi juga kadang-kadang tidak terhubung dengan yang lain," kata Nurul.
Ia mencontohkan Mahkamah Agung (MA) yang telah memiliki sejumlah regulasi dan layanan terkait disabilitas.
Namun, kata dia, regulasi ini belum tentu tersambung dengan lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan, padahal ketiganya berada dalam satu sistem hukum.
Situasi serupa, lanjutnya, juga terjadi di sektor layanan lain. Kementerian Kesehatan, misalnya, belum tentu terhubung dengan kementerian lain ketika menyangkut pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Begitu pula Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) yang kesulitan memperoleh data pemenuhan hak anak penyandang disabilitas karena informasi tersebut tersebar di Kemensos, Kemenkes, hingga Kementerian Pendidikan.
Nurul juga menyoroti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang mulai membuka ruang bagi peneliti penyandang disabilitas.
Baca juga: Tenaga Honorer di Karawang Batal jadi PPPK Setelah Jadi Tersangka Pengeroyokan Anak Disabilitas
Dari 1.600 penelitian, hanya 26 yang terkait isu disabilitas, namun peluang mulai diberikan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemberian ruang saja belum cukup tanpa kebijakan afirmatif.
"Harus ada dukungan, namanya afirmasi. Bisa jadi, ya memang harus didekatkan. Bisa jadi, afirmasinya, kalau untuk menjadi periset itu harus S1. Bisa jadi, untuk penyandang disabilitas, susah kan yang dapat S1, bisa jadi apa? SMA," ucap Nurul.
Ia juga menyebut kebutuhan extra cost bagi peneliti disabilitas, yang saat ini belum terakomodasi dalam skema pendanaan.
Nurul menekankan bahwa kementerian dan lembaga sebenarnya sudah mulai bergerak, tetapi belum dalam bentuk yang terkoordinasi.
"Jadi afirmasinya itu kayaknya kadang-kadang belum ketemu antara kementerian dengan misalnya organisasi disabilitas. Tapi kalau mau bergerak, sudah mulai bergerak sih. Kalau belum optimal, ya belum," ungkapnya.
Sumber: Tribunnews.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
penyandang disabilitas
Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak
Nurul Saadah Andriani
SDG16-Damai, Adil dan Lembaga Tangguh
| Tetangga Sebut Korban Tewas Dianiaya Oknum Polisi adalah Penyandang Disabilitas |
|
|---|
| 150 Penyandang Disabilitas Yogyakarta Ikuti Pelatihan AI dan Digital Marketing |
|
|---|
| Bupati Bogor Bersama DPRD Bahas Raperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas |
|
|---|
| Kemensos Perkuat Care Economy untuk Tingkatkan Kualitas Perawatan Lansia dan Disabilitas |
|
|---|
| Fatma Saifullah Yusuf Dorong Kolaborasi dan Gerakan Sinergi Batik Inklusif di Kota Solo |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.