Tenaga Honorer di Karawang Batal jadi PPPK Setelah Jadi Tersangka Pengeroyokan Anak Disabilitas
Korban tewas setelah dihajar beramai-ramai oleh sejumlah warga di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.
Ringkasan Berita:
- NK (42) tenaga honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang jadi tersangka pengeroyokan
- Polisi menetapkan tiga tersangka lainnya yakni HW (37), EF (29), dan TF (31)
- Polisi masih mendalami dugaan pencurian
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - NK (42) tenaga honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka karena ikut mengeroyok seorang Rido Pulanggar (15), seorang anak penyandang disabilitas mental.
Akibat pengeroyokan tersebut, Rido Pulanggar meninggal dunia.
Polisi menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni HW (37), EF (29), dan TF (31).
Baca juga: Pria yang Aniaya Wanita Karena Tolak Berbuat Jahat Ditangkap di Jakut
Korban tewas setelah dihajar beramai-ramai oleh sejumlah warga di Dusun Ondang I, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan.
Gagal jadi PPPK
Kepala BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin mengatakan NK sebenarnya sedang diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Namun, status hukum NK membuat BKPSDM segera mengajukan pencabutan usulan tersebut.
“BKPSDM sudah meminta menarik usulan itu kepada BKN,” ujar Jajang, Selasa (18/11/2025).
Kasus bermula pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, ketika korban terlihat hendak masuk ke rumah warga.
Seorang warga mencoba menanyai korban, tetapi ia tidak menjawab.
Polisi menegaskan, korban kesulitan berkomunikasi karena disabilitas yang dialaminya.
Kanit PPA Polres Karawang, Ipda Rita Zahara, menjelaskan bahwa dua orang kemudian datang dan langsung melakukan kekerasan. Salah satu pelaku bahkan memukul korban menggunakan bata hebel.
“Situasi tidak terkendali karena warga semakin banyak berdatangan dan ikut menghakimi korban,” kata Rita.
Baca juga: 3 Warga yang Aniaya Anggota Polres Cimahi Ditangkap, Korban Diteriaki Sebagai Maling
Seorang perangkat desa akhirnya membawa korban ke puskesmas dengan bantuan anggota polsek.
Korban kemudian dirujuk ke RSUD Karawang dan dipindahkan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta. Setelah delapan hari dirawat, korban meninggal dunia.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, menegaskan bahwa korban adalah penyandang disabilitas yang kesulitan berinteraksi, sehingga tidak merespons pertanyaan warga.
Sumber: Warta Kota
| Ketua Komisi III DPR: Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru |
|
|---|
| Sosok Salah Satu Tersangka Penganiaya Disabilitas di Karawang, Pegawai Honorer Kecamatan |
|
|---|
| Cerita Pelajar SMP di Bekasi: Digitalisasi Pembelajaran Bikin Belajar Lebih Mudah |
|
|---|
| Peran 4 Tersangka Penganiaya Anak Disabilitas hingga Tewas di Karawang |
|
|---|
| Pelajar SD di Pangandaran Dihukum Berguling Gegara Seragam, Disdikpora Panggil Kepsek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pengeroyokan_20161003_221638.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.