Sabtu, 22 November 2025

UU MD3

UU MD3 Digugat agar Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Bahlil: Biarkan Saja Diproses MK

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menanggapi gugatan judicial review (JR) UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
UU MD3 - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini menanggapi gugatan judicial review (JR) UU MD3 yang didaftarkan sejumlah mahasiswa di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu tujuannya memungkinkan rakyat memberhentikan anggota DPR yang dianggap tidak menjalankan tugas. 

Dalam petitumnya, para mahasiswa memohon agar MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berlaku mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen.

Baca juga: Komisi II DPR Sikapi Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD, Singgung Revisi UU MD3

Hakim Suhartoyo menutup sidang dengan menyampaikan bahwa permohonan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, untuk menentukan apakah perkara ini dapat diputus tanpa pemeriksaan lebih lanjut atau memerlukan sidang pembuktian.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved