Jumat, 21 November 2025

UU MD3

Mahasiswa Pemohon Agar Rakyat Bisa Pecat DPR, Pernah Gugat Ambang Batas Presiden yang Dikabulkan MK

Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sekumpulan mahasiswa.

Tangkapan layar akun YouTube Mahkamah Konstitusi
JR UU MD3 - Sidang perkara 199/PUU-XXIII/2025 dalam agenda perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Pemohon adalah lima mahasiswa yang menguji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3). 

Ringkasan Berita:
  • Lima mahasiswa dari UGM dan UIN Sunan Kalijaga mengajukan uji materi UU MD3 ke MK.
  • Para pemohon memiliki latar belakang kuat di kajian hukum tata negara.
  • Mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sekumpulan mahasiswa.

Mereka adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syfei, Faisal Nasirul Haq, dan Muhammad Adnan, dan Tsalis Khiroul Fatna.

Ikhsan, pemohon pertama, adalah mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Sebelumnya ia aktif di Komunitas Pemerhati Konstitusi.

Sebuah unit kegiatan mahasiswa berbasis kajian hukum tata negara yang membentuk kepeduliannya terhadap persoalan konstitusional dan stabilitas sistem hukum.

Rizki, pemohon kedua, merupakan alumnus Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 

Ia pernah menjadi pemakalah dalam Call for Paper bertema “Dinamika dan Tantangan Pemilu 2024” dengan tulisan mengenai constituent recall untuk anggota DPD. 

Selain itu, Rizki juga pernah menjadi pemohon dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang dikabulkan MK.

Faisal Nasirul Haq, pemohon ketiga, adalah mahasiswa aktif Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 

Ia turut menjadi pemohon dalam perkara 62 bersama Rizki dan sama-sama memiliki latar belakang aktivisme di Komunitas Pemerhati Konstitusi.

Muhammad Adnan, pemohon keempat, adalah alumnus Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga. 

Seperti tiga pemohon lain, Adnan juga merupakan bagian dari Komunitas Pemerhati Konstitusi.

Ia juga terlibat dalam diskusi serta advokasi persoalan hukum tata negara yang berkaitan dengan demokrasi dan representasi publik.

Tsalis, pemohon kelima, berstatus sebagai mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Jogja. Ia masuk pada 1 September 2021.

Bersama Rizki dan Faisal, ia juga merupakan pemohon perkara 62.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved