Jumat, 21 November 2025

Ijazah Jokowi

Usai Pemeriksaan Kedua dalam Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ungkap Sosok Ahli yang akan Diajukannya

Pada Kamis (20/11/2025) hari ini tadi, Roy Suryo cs kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kedua.

Tangkap layar KompasTV
ROY SURYO DIPERIKSA - Dalam foto: Pada Kamis (20/11/2025) hari ini tadi, Roy Suryo kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah buntut tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Pakar telematika Roy Suryo mengungkap sosok ahli yang akan dia ajukan dalam proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). 

Ringkasan Berita:
  • Pakar telematika Roy Suryo mengungkap sosok ahli yang akan dia ajukan dalam proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
  • Nantinya, ahli yang diajukan relevan dan kompeten di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
  • Selain itu, ada ahli yang sudah masuk ke struktur pemerintahan selama bertahun-tahun, ahli linguistik, serta ahli hukum pidana.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika Roy Suryo mengungkap sosok ahli yang akan dia ajukan dalam proses hukum terkait kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun Roy Suryo menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah buntut tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi, Jumat (7/11/2025).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI itu bersama ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma telah menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis (13/11/2025).

Namun, mereka tidak langsung ditahan dan diperbolehkan pulang.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, ketiga tersangka tidak ditahan saat itu karena mereka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

Satu pekan setelahnya, atau pada Kamis (20/11/2025) hari ini tadi, Roy Suryo cs kembali memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kedua.

Dalam pemeriksaan ini, mereka menyerahkan surat permohonan menghadirkan saksi dan ahli dalam pemeriksaan selanjutnya.

Roy hadir dengan mengenakan kemeja warna putih, dan jaket warna hitam dengan strip warna putih di bagian lengan hingga pundak.

Di sela-sela kedatangannya di Polda Metro Jaya untuk diperiksa, Roy Suryo mengungkapkan apresiasi kepada pihak kepolisian yang mengizinkan ia dan rekan-rekan tersangka untuk mengajukan saksi dan ahli.

"Tadi sudah diterangkan oleh koordinator tim nonlitigasi kami, Pak Ahmad Khozinudin, bahwa kehadiran kami di sini adalah untuk menindaklanjuti dan kita mengapresiasi langkah dari Polda Metro Jaya yang telah menyebutkan bahwa kami akan mengajukan sejumlah nama [saksi dan ahli, red]," ujar Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis.

Ia pun menjelaskan rencana pengajuan sejumlah ahli yang menurutnya relevan dan kompeten di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca juga: Enggan Damai dengan Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo: Jika Damai Bentuk Pengkhianatan ke Rakyat

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (2013-2014) itu menyebut, para ahli yang diajukan oleh pihaknya tidak sekadar tokoh akademisi, melainkan orang yang terlibat langsung dalam penyusunan Undang-Undang ITE.

Sehingga, kata dia, sosok ahli tersebut benar-benar mengerti seluk-beluk UU ITE, tidak sekadar menafsirkannya sendiri.

Selain itu, menurut Roy, ahli yang diajukannya juga pernah masuk ke struktur pemerintahan selama bertahun-tahun.

"Sejumlah nama itu penting karena apa? Satu, ahli ITE, dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, terakhir direvisi UU Nomor 1 Tahun 2024, itu sudah disusun oleh orang-orang yang mengerti Undang-Undang," jelas Roy.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved