Pengusutan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan Alot, KPK Akui Masih Terganjal Kerugian Negara
KPK akui penyelesaian kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019 masih menghadapi kendala teknis.
Dalam prosesnya, KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB).
KPK sendiri sebenarnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
Mokh Sukiman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan.
Herman Dwi Haryanto, General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (2015–2019).
Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra.
Muhammad Yanuar Marzuki, Direktur CV Absolute selaku Komite Manajemen Proyek.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik KPK juga telah memeriksa serangkaian saksi di Jawa Timur, termasuk Ketua KONI Lamongan Heri Pranoto (dalam kapasitasnya sebagai eks Kepala DPKAD 2017) serta sejumlah pejabat pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamongan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.