Sabtu, 22 November 2025

Ijazah Jokowi

Polisi Segera Periksa 5 Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Siapa Saja?

Polisi segera memeriksa lima tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari klaster pertama.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
DOK TRIBUNNEWS
KASUS IJAZAH JOKOWI - Polisi segera memeriksa lima tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dari klaster pertama. Lima tersangka itu di antaranya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Menurutnya, penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.

"Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Proses pemeriksaan dilakukan selama sembilan jam.

Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan terhadap Dokter Tifa.

"Setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ungkapnya.

Kombes Iman menyebut alasan ketiga tersangka tidak ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. 

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," pungkasnya.

Dalam waktu dekat ahli dan saksi yang diajukan para tersangka akan diambil keterangannya.

Namun polisi belum memberikan kepastian kapan pemeriksaan ini akan dilakukan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved