Sabtu, 22 November 2025

Wakil Menteri Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Percepat Penanganan TPPO

KP2MI dan Polri telah menyepakati pembentukan desk khusus untuk menangani pekerja migran ilegal dan TPPO. 

|
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
PERAN POLISI AKTIF - Wakil Menteri Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla menegaskan pentingnya kehadiran polisi aktif dalam struktur kelembagaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).  /Foto.dok 
Ringkasan Berita:
  • Wamen Dzulfikar menilai keberadaan polisi aktif di struktur KP2MI sebagai kebutuhan strategis.
  • KP2MI dan Polri telah membentuk desk khusus penanganan migran ilegal dan TPPO.
  • Kehadiran Polri dinilai sangat membantu karena pengalaman investigasi, intelijen, dan kultur kerja cepat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menegaskan pentingnya kehadiran polisi aktif dalam struktur kelembagaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). 

Menurutnya pelibatan anggota Polri merupakan kebutuhan strategis mengingat kompleksitas persoalan migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ini dari pandangan saya perlunya KP2MI membutuhkan penegakan hukum (Polri),” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Dzulfikar menjelaskan KP2MI dan Polri telah menyepakati pembentukan desk khusus untuk menangani pekerja migran ilegal dan TPPO. 

Dia mengatakan keberadaan desk tersebut, akan mempercepat proses penanganan karena koordinasi dapat dilakukan secara langsung.

“Dengan polisi aktif dalam struktur KP2MI, penegakan hukum terkait TPPO dapat lebih cepat dan efisien, karena koordinasi dan komunikasi lebih cepat serta pencegahan pengiriman PMI ilegal lebih bisa massif dilaksanakan,” jelasnya.

Dzulfikar menilai pengalaman polisi aktif dalam investigasi, intelijen, dan kerja operasional hukum sangat relevan dengan persoalan migran ilegal dan eksploitasi. 

Sementara KP2MI memiliki keterbatasan dalam sumber daya manusia, anggaran, dan kewenangan penegakan hukum.

“Polisi aktif yang ditempatkan di KP2MI tentu sudah berpengalaman dalam melakukan investigasi, intelijen, dan kerja operasional hukum, yang sangat relevan untuk menangani kasus migran ilegal dan eksploitasi. Hal ini penting karena KP2MI memiliki keterbatasan dari sisi SDM, anggaran, dan kewenangan penegakan hukum,” jelasnya.

Dia menegaskan pelindungan pekerja migran menjadi perhatian khusus Presiden RI.

Ia menyebut jumlah PMI prosedural dan non-prosedural saat ini berbanding sama. 

Bahkan mekanisme keberangkatan PMI non-prosedural umumnya melibatkan pihak-pihak yang melanggar hukum.

“Hal ini tentu cara dan mekanisme pemberangkatannya melalui pihak-pihak atau oknum yang tidak mematuhi aturan dan melanggar hukum, maka perlunya penegak hukum (Polri) dapat membantu tugas KP2MI dalam prosesi pencegahan dan penindakan pelaku-pelaku penempatan PMI ilegal,” tegasnya.

Menurut Dzulfikar, salah satu direktorat baru di KP2MI kini diisi oleh perwira tinggi Polri, yaitu Direktur Siber. 

Direktur tersebut, kata dia, telah menunjukkan hasil konkret.

“Sejauh ini telah berhasil melakukan patroli siber dan melakukan take down sebanyak 1.200 postingan media sosial hasil koordinasi dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah KP2MI menilai keberadaan Polri di kementerian sebagai langkah strategis yang mendapat respons positif, Dzulfikar menegaskan bahwa kehadiran Polri sangat membantu.

“Sangat (membantu), dan sejauh ini tidak ada kendala dalam hal komunikasi dan kerja sama tim. Bahkan anggota Polri punya satu kelebihan karena terbiasa kerja cepat termasuk kerja dalam situasi genting seperti penanganan kasus-kasus TPPO dan pencegahan pengiriman PMI ilegal,” katanya.

Berdasarkan Putusan MK

Polisi aktif adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih berdinas secara resmi dan belum pensiun atau mengundurkan diri dari institusi kepolisian.

Mereka tunduk pada aturan internal Polri dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil tertentu, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Putusan MK Terkait Polisi Aktif

Pada tahun 2025, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali jika jabatan tersebut berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Polisi aktif harus membatalkan diri atau pensiun di kement​ jika ingin menyampaikan di kementerian, BUMN, atau lembaga sipil lain yang tidak terkait langsung dengan tugas Polri.

Pengecualian hanya berlaku jika jabatan tersebut mendukung fungsi kepolisian, seperti di BNPT, BNN, atau lembaga penegakan hukum lainnya.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved