Sabtu, 22 November 2025

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sosok Ari Yusuf Pengacara Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Pernah Bela Tom Lembong

Selain menjadi pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf diketahui juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Ketua KPK, Antasari Azhar hingga Habib Rizieq Shihab.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
istimewa
KASUS NADIEM MAKARIM - Ari Yusuf Amir. Selain menjadi pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf diketahui juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Ketua KPK, Antasari Azhar hingga Habib Rizieq Shihab. 
Ringkasan Berita:
  • Ari Yusuf Amir  membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa dari pihak Nadiem Makarim
  • Ari Yusuf pernah membela eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula
  • Ari Yusuf diketahui juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPK), Antasari Azhar hingga Habib Rizieq Shihab

TRIBUNNEWS.COM - Ari Yusuf Amir ditunjuk menjadi pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ari membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat kuasa dari pihak Nadiem.

Surat kuasa tersebut resmi diberikan kepada tim Ari Yusuf pada 17 November 2025.

Dengan ini, Ari mengatakan bahwa dirinya akan mewakili Nadiem di persidangan.

“Iya benar kami sudah diberikan surat kuasa secara resmi,” ujar Ari Yusuf dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/11/2025).

Diketahui, saat ini berkas kasus Nadiem dan tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan surat dakwaan.

“Sudah P21. Tinggal menunggu waktu sidang,” kata Ari.

Setelah surat dakwaan nantinya rampung disusun, JPU akan melimpahkan para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, untuk segera disidangkan.

Ari Yusuf diketahui pernah membela eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

Dalam kasus ini, Tom Lembong akhirnya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi merupakan penghapusan proses penuntutan pidana oleh Presiden, yang menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang sedang diadili atau bahkan sudah dijatuhi hukuman.

Setelah menjadi kuasa hukum Tom Lembong itu, nama Ari Yusuf cukup menjadi perhatian.

Baca juga: Hotman Paris Klaim Kasus Nadiem Makarim Sama Seperti Tom Lembong, Ari Yusuf: Berbeda

Sosok Ari Yusuf

Selain menjadi pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf diketahui juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPK), Antasari Azhar, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Susno Duadji, mantan KSAD Jenderal (Purn.) Ryamizard Ryacudu, dan Habib Rizieq Shihab.

Pada proses persiapan Pemilihan Presiden Indonesia 2024 lalu, tepatnya 12 Mei 2023, Ari Yusuf ditunjuk oleh Anies Baswedan sebagai Ketua Tim Hukum di Koalisi Perubahan.

Dilansir ariyusufamir.com, Ari Yusuf merupakan tokoh populer di dunia hukum Indonesia dan merupakan advokat senior dan pendiri Ail Amir & Associates.

KASUS NADIEM MAKARIM - Foto Ari Yusuf Amir saat menjadi Ketua Tim Hukum Nasional Calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, ketika membacakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pillpres 2024 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024). Ari Yusuf diketahui juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPK), Antasari Azhar, mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Susno Duadji, mantan KSAD Jenderal (Purn.) Ryamizard Ryacudu, dan Habib Rizieq Shihab.
KASUS NADIEM MAKARIM - Foto Ari Yusuf Amir saat menjadi Ketua Tim Hukum Nasional Calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, ketika membacakan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pillpres 2024 dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024). 

Dikutip dari Linkedin milik Ari Yusuf, dia diketahui merupakan lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dengan gelar Sarjana jurusan Hukum Internasional dan Studi Hukum pada 1991-1995.

Kemudian, Ari Yusuf melanjutkan program Magister di Universitas Indonesia (UI), Jakarta, jurusan Hukum pada tahun 2001 dan lulus pada 2003.

Gelar Doktor juga berhasil diraih oleh Ari Yusuf di UII lagi dengan jurusan hukum dan lulus pada 2019 lalu.

Saat kuliah di Fakultas Hukum UII Yogyakarta dan masih memimpin Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI), Ari Yusuf memulai kariernya sebagai advokat di Lembaga Pembela Hukum (LPH) di Yogyakarta. 

Pengalaman ini telah membentuknya menjadi penasihat hukum yang handal, dan membuktikan kemampuannya dalam menangani sejumlah kasus besar yang menyita perhatian publik.

Sejak awal kariernya sebagai advokat, Ari Yusuf pun dikenal sebagai pakar dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum klien.

Sejumlah kasus hukum berskala besar yang melibatkan perusahaan nasional, BUMN, dan multinasional telah diselesaikan dengan baik.

Ari Yusuf berpengalaman luas dalam membantu klien menemukan solusi yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan hukum, baik melalui litigasi maupun non-litigasi.

Selain memiliki jaringan yang luas, Ari Yusuf Amir juga berkualifikasi dalam sengketa hukum bisnis, mulai dari sektor perbankan, investasi, hingga imigrasi. 

Ari Yusuf juga pernah terpilih sebagai penasihat hukum bagi sejumlah pejabat setingkat menteri di Kementerian Negara.

Selain itu, dia juga dipercaya sebagai penasihat bagi beberapa pejabat pemerintah dan lembaga tinggi negara lainnya. 

Bahkan, dia berpengalaman juga menjadi konsultan hukum bagi para pemimpin BUMN dan sejumlah perusahaan multinasional besar yang beroperasi di Indonesia.

Ari Yusuf diketahui juga menulis beberapa buku, seperti Strategi Bisnis Jasa Advokat, Pidana untuk Pemegang Saham Korporasi dan Doktrin-Doktrin Pidana Korporasi.

Kasus Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.

Atas perbuatannya itu, Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem. Berikut selengkapnya:

  1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
  2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
  3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
  4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
  5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved