Kemendagri Desak Pemda Percepat Penegasan Batas Desa Demi Cegah Konflik
Kemendagri meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian penegasan batas desa, terutama bagi desa-desa yang tidak memiliki sengketa administrasi.
Sejak 2016, pemerintah menargetkan seluruh desa memiliki batas definitif untuk menghindari tumpang tindih tata ruang, meningkatkan kepastian hukum, dan memperlancar berbagai program pembangunan.
Di lapangan, persoalan batas desa masih kerap memunculkan konflik sosial, sengketa lahan, hingga hambatan pencairan dana desa.
Penetapan batas yang jelas dianggap krusial untuk perencanaan pembangunan desa, basis data kependudukan, penyaluran bantuan, serta pengelolaan investasi berbasis wilayah.
*Jumlah Desa yang Sudah Memiliki Batas Definitif di Indonesia
Menurut data Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, hingga akhir September 2025, jumlah desa yang telah menyelesaikan penegasan batas dan melaporkannya secara resmi adalah:
10.909 desa dari total 75.266 desa di Indonesia.
Artinya, tingkat penyelesaian nasional berada pada: 14,4?sa telah memiliki batas definitif
Baca juga: Dirjen Pemdes Kemendagri: Baru 4.000 Desa Memiliki Batas Desa Katrometrik
Data ini adalah angka resmi yang disebutkan Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir pada 21 November 2025, dan merupakan rujukan pemerintah pusat dalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy).
Rincian Tambahan (Data Valid Kemendagri)
Total desa di Indonesia: 75.266
Sudah lapor batas definitif: 10.909 desa
Belum selesai / belum lapor: ± 64.357 desa
Kabupaten yang sudah 100 persen menuntaskan batas desa:
22 kabupaten (antara lain Batu Bara, Siak, Bantul, Bandung, Cirebon, Sumedang, Indramayu, Bekasi, Barito Kuala, Taliabu, Morotai, Pegunungan Arfak, dll.)
Catatan:
Angka 10.909 desa (14,4%) adalah data terbaru yang dirilis pemerintah, bukan estimasi.
Angka ini mengacu pada laporan resmi yang disampaikan pemda ke Kemendagri beserta data dukungnya (Perbup peta batas desa, data digital, berita acara, dan verifikasi teknis).
Penyelesaian batas desa merupakan mandat Perpres 21/2023 dalam rangka percepatan Kebijakan Satu Peta.
Sumber: Tribunnews.com
| Indonesia-Saudi Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Narkotika dan Kejahatan Lintas Negara |
|
|---|
| Buka Festival Danau Poso 2025, Wamendagri Bima Arya Puji Khazanah Daerah Setempat |
|
|---|
| Kemendagri Perkuat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Dorong Transformasi Digital Birokrasi |
|
|---|
| Pemerintah Pusat Dorong Kebijakan di Daerah Berbasis Data dan Memberi Manfaat Konkret untuk Publik |
|
|---|
| Tri Tito Karnavian Tegaskan Sinergi TP PKK Pusat & Kalteng, Salurkan KTP, KIA, dan Bansos |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.