Sabtu, 22 November 2025

Ijazah Jokowi

Tudingan Ijazah Palsu: jika Roy Suryo cs Bersedia Mediasi, Jokowi yang Terkesan Akan Jadi Protagonis

Menurut Hery Firmansyah, Roy Suryo cs mau menempuh jalur mediasi, mereka harus menerima risiko dianggap sebagai tokoh yang jahat.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma saat memenuhi atau Dokter Tifa panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ketiganya diperiksa perdana sebagai tersangka, Kamis (13/11/2025). Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menanggapi usulan mediasi dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Jokowi yang menyeret nama pakar telematika Roy Suryo cs. 

Dia mengapresiasi upaya mediasi tersebut, namun langkah selanjutnya akan dikonsultasikan kepada tim kuasa hukum.

Sementara, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menegaskan kasus ijazah tidak bisa diredam lewat mediasi penal serta tidak bisa diselesaikan lewat jalur perdamaian.

"Itu keliru karena kasus ini merupakan perkara pidana, bukan perdata sekali lagi tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran," tutur Khozinudin.

"Tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil [yang benar dan yang salah]," sambungnya.

Ahmad Khozinudin kemudian menyinggung, upaya mediasi dalam perkara perdata sebelumnya justru tidak dihadiri pihak Jokowi.

"Kemarin waktu saat kasus perdata saudara Joko Widodo berulang kali dimediasi justru tidak pernah hadir. Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan. Jadi, jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," ujar dia.

Pihaknya meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri fokus pada agenda internal kepolisian, tak larut dalam mengurus kasus ijazah palsu. 

Menurut dia, salah satu masalah yang harus dibereskan Polri adalah praktik kriminalisasi, yang menurutnya membuat kliennya kini berstatus tersangka.

"Dan kepada tim reformasi Polri, khususnya Komisi Reformasi Polri, semestinya fokus ngurusin institusi Polri, baik mengawasi tentang kinerja, kebijakan, anggaran, SDM, institusional, bukan sibuk ngurusin ijazah Jokowi," ujar dia.

"Dan salah satu legacy institusi Polri yang perlu dikoreksi adalah gemar melakukan kriminalisasi dan karena kriminalisasi itulah hari ini klien kami, Pak Roy Suryo dan kawan-kawan menjadi statusnya menjadi tersangka, begitu," paparnya.

(Tribunnews.com/Rizki A./Reynas Abdila)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved