Sabtu, 22 November 2025

Isu Pemakzulan Ketua Umum PBNU Mencuat, Gus Yahya Diminta Mundur dalam 3 Hari

Isu pemakzulan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mencuat.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
ISU PEMAKZULAN - Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Ia diminta mundur sebagai Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 
Ringkasan Berita:
  • Isu pemakzulan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU mencuat.
  • Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU di Hotel Aston City Jakarta (20/11/2025) menyebut Gus Yahya diminta mundur.
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menandatangani risalah, memberi waktu tiga hari untuk pengunduran diri.
  • Jika tidak mundur, Syuriyah PBNU akan memberhentikan Gus Yahya secara resmi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu pemakzulan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mencuat.

Beredar dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Hotel Aston City Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dalam risalah rapat yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menyebutkan, KH Yahya Stquf atau Gus Yahya diberikan waktu tiga hari untuk melepas jabatannya. 

"Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rai Aam memutuskan KH. Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU," bunyi risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, Jumat, 21 November 2025.

Rapat yang dihadiri 37 dari 53 pengurus Syuriyah itu berlangsung selama tiga jam dan menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait dinamika internal organisasi. 

Salah satu sorotan utama adalah pengundangan narasumber dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional. 

Syuriyah menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan Maqashidul Qanun Asasi NU serta arah perjuangan organisasi dalam membela kemanusiaan.

Selain itu, rapat menilai pelaksanaan AKN NU tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, khususnya terkait prosedur pemberhentian dan penggantian fungsionaris. 

Tata kelola keuangan organisasi juga menjadi perhatian serius. Syuriyah menilai sejumlah praktik perlu ditinjau ulang agar sesuai dengan hukum syara’, regulasi negara, dan Anggaran Rumah Tangga NU.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Syuriyah menyerahkan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. 

Musyawarah kemudian menetapkan agar KH Yahya Cholil Staquf mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU. Jika dalam tiga hari tidak ada pernyataan pengunduran diri, maka pemberhentian akan dilakukan secara resmi oleh Syuriyah.

CATATAN: Tribunnews.com masih mencoba mengkonfirmasi informasi ini kepada pengurus PBNU.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved