Pemda Wajib Respon Cepat Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem dan Bencana Hidrometeorologi
Ditjen Bina Adwil bergerak cepat hadapi potensi Bencana Hidrometeorologi akibat potensi cuaca ekstrem.
Memetakan daerah rawan bencana hidrometeorologi berdasarkan kajian risiko, rencana kontingensi, dan rekayasa cuaca.
Pemerintah daerah (pemda) juga diminta mengoptimalkan anggaran belanja tidak terduga (BTT) serta menyiagakan sumber daya perangkat daerah, masyarakat, dan dunia usaha untuk mengantisipasi bencana pada wilayah rawan.
Tito menegaskan peran gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati/wali kota di wilayah masing-masing serta melaporkan pelaksanaannya kepada mendagri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil).
Sementara itu, bupati/wali kota wajib melaporkan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana di masing-masing wilayah kepada mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.