Pengamat Sebut Penyusunan Regulasi Keamanan Siber Harus Dipercepat, Ini Alasannya
Regulasi keamanan siber nasional perlu untuk memperkuat ketahanan digital di tengah ancaman serangan siber terhadap sektor pemerintahan,
Dukungan juga datang dari Kemenko Polhukam dalam kegiatan sosialisasi RUU KKS yang digelar di Bandung pada hari yang sama.
“RUU KKS adalah pilar hukum yang akan memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, tangguh, dan terlindungi. Kita membutuhkan kolaborasi seluruh pihak untuk membentuk ekosistem siber yang kuat dan berdaya saing,” ujar Budi Eko Pratomo, Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber.
Pemerintah menegaskan RUU KKS tidak dimaksudkan untuk membentuk lembaga superbody baru, melainkan memperkuat koordinasi nasional dan menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat, keamanan negara, dan ruang inovasi.
Forum tersebut juga membahas harmonisasi regulasi, kedaulatan siber, sertifikasi keamanan, batas kewenangan lembaga teknis, serta kesiapan sektor publik dan swasta menghadapi ancaman siber. RUU KKS disebut akan melengkapi regulasi yang ada, seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.