Minggu, 23 November 2025

Munas MUI Tidak Tetapkan Fatwa Soal Pelaksanaan Pemotongan Hewan Dam di Indonesia

Munas XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tidak mengeluarkan putusan fatwa terkait pelaksanaan pemotongan hewan Dam di Indonesia. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
HEWAN DAM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023). MUI tidak mengeluarkan putusan fatwa terkait pelaksanaan pemotongan hewan Dam di Indonesia.  
Ringkasan Berita:
  • Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu atau qiran yang dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah
  • Negara harus hadir memfasilitasi pemotongan hewan dam
  • Desain penyelenggaraan ibadah haji Indonesia adalah Haji Tamattu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tidak mengeluarkan putusan fatwa terkait pelaksanaan pemotongan hewan Dam di Indonesia. 

Dam adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, mengatakan Pemerintah masih menunggu fatwa MUI terkait pemotongan dam di Indonesia. 

Dalam hasil pembahasan sidang Komisi Fatwa MUI tidak terdapat rekomendasi mengenai pemotongan hewan dam. 

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan MUI tetap merujuk kepada Fatwa Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram.

Baca juga: Menteri Haji Tunggu Fatwa MUI Soal Pemotongan Hewan Dam di Indonesia

Fatwa tersebut menyebutkan bahwa penyembelihan hewan dam atas haji tamattu' atau qiran yang dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah.

"Iya, sebenarnya yang ditunggu itu adalah pada aspek regulasi pengelolaannya. Kalau fatwanya kan sudah ditetapkan di 2011 yang lalu, dan itu juga atas dasar permintaan dari Kementerian Agama," kata Asrorun di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Kamis (20/11/2025).

Menurut Asrorun, saat ini yang terpenting adalah terkait dengan regulasi dan implementasi pemotongan hewan dam.

Baca juga: BAZNAS Bersama Menag RI Mulai Distribusikan Daging Dam untuk 42.215 Mustahik

Negara, kata Asrorun, harus hadir memfasilitasi pemotongan hewan dam. 

"Karena problemnya itu bukan persoalan disembelih di sini atau di sananya. Problemnya itu adalah pemastian kehadiran negara di dalam memfasilitasi penyelenggaraan ibadah haji, yang salah satunya adalah penyelenggaraan penyembelihan Dam," ucapnya. 

Selama ini, Asrorun mengatakan, desain penyelenggaraan ibadah haji Indonesia adalah Haji Tamattu.

"Desain hajinya Tamattu’ diatur oleh pemerintah, tetapi akibatnya, yang menjadi kewajiban itu, tidak diatur," ucapnya. 

Menurutnya, jika seandainya secara fiqih dam diizinkan untuk disembelih di Indonesia.

Maka tidak perlu lagi negara hadir, karena pemotongan dam cukup disembelih di rumah jemaah masing-masing.

"Kalau itu ya sudah serahkan saja kepada masing-masing jemaah. Tidak ada uang keluar mubazir, tidak ada capek-capek pengelolaan, manfaatnya juga sudah jelas langsung di tetangga kanan-kirinya," katanya.

"Tidak ada apa namanya. Tidak ada tender yang kemudian itu menjadi biaya proses yang justru mubazir," tambahnya.

Pemerintah Arab Saudi Kerap Bertanya

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, mengatakan Pemerintah masih menunggu fatwa MUI terkait pemotongan hewan dam di Indonesia. 

Keputusan pemerintah mengenai pemotongan dam, kata Gus Irfan, akan mengikuti sikap resmi MUI.

"Kami menunggu fatwa panjenengan semuanya. Kalau memungkinkan, akan segera kita laksanakan. Tapi kalau panjenengan belum membolehkan, ya apa boleh dibuat," ujar Gus Irfan pada Sidang Pleno Munas MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/11/2025).

Gus Irfan mengungkapkan Pemerintah Arab Saudi seringkali mempertanyakan kebijakan Indonesia mengenai pemotongan dam.

Hal tersebut kerap disampaikan saat pertemuan resmi kedua negara. 

"Dua isu utama yang selalu ditanyakan oleh Pemerintah atau Kementerian Haji Saudi ketika saya ke sana. Selama tahun ini, saya ketemu mereka tujuh kali. Selalu dua pertanyaan. Bagaimana dam di Indonesia? Gimana istithaah kesehatan Indonesia?" ungkap Gus Irfan

Dirinya mengungkapkan selama jemaah Indonesia masih rendah melakukan pemotongan dam melalui jalur resmi Baznas dan Adahi. 

Dari sekitar 221.000 jamaah, hanya 10.000 yang tercatat resmi baik melalui kedua lembaga tersebut.

"Isu pengelolaan pengelolaan dam, dari sekitar 221.000 jamaah kita. Hanya kurang dari 10.000 yang tercatat resmi," ucapnya. 

Padahal, menurut Gus Irfan, potensi ekonomi dalam pelaksanaan dam di dalam negeri sangat tinggi.

Dari 200.000 jamaah haji tamattu, kata Gus Irfan, dapat menghasilkan ratusan miliar.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved