Pemindahan Ibu Kota Negara
Komisi II DPR Kaji Putusan Mahkamah Konstitusi soal Pembatalan HGU 190 Tahun di IKN
DPR merespons putusan MK yang membatalkan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan pihaknya sedang mengkaji UU IKN untuk melihat implikasi putusan MK yang membatalkan ketentuan HGU hingga 190 tahun.
- Rifqi menilai revisi UU IKN tidak terlalu mendesak, karena prioritas saat ini adalah percepatan pembangunan infrastruktur trias politica di IKN hingga 2028.
- Ia meyakini investor tetap merasa nyaman karena putusan MK tetap memberikan kepastian hukum atas HGU, HGB, dan Hak Pakai.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, khususnya untuk kegiatan di sektor pertanian, perikanan, atau peternakan.
Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Komisi II DPR sedang mengkaji Undang-Undang IKN untuk melihat implikasi dari putusan MK tersebut.
"Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merujuk pada ketentuan pemberian HGU, HGB, dan hak-hak lain yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, pengecualian hukum atau legal exception yang ada di UU IKN terkait masa HGU tersebut dianggap batal dan tidak berlaku lagi," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).
Namun, dia berpendapat bahwa revisi UU IKN sebagai implikasi putusan MK tersebut tidak terlalu mendesak saat ini.
Legislator NasDem itu meminta agar prioritas pembangunan infrastruktur trias politica di IKN yang dipercepat hingga tahun 2028 lebih didahulukan.
"Mencermati prioritas pembangunan IKN hari ini, yang sebagian besar difokuskan untuk mempercepat infrastruktur trias politica hingga 2028, kami menilai revisi UU IKN terkait putusan MK ini tidak terlalu mendesak," ujar dia
Rifqinizamy meyakini bahwa investor di IKN masih merasa nyaman dan tidak khawatir dengan perubahan tenggat waktu yang diakibatkan putusan ini.
Menurutnya, ketentuan penguasaan HGU, HGB, dan hak penggunaan lain yang diatur dalam putusan MK tetap memberikan proteksi dan kepastian hukum yang memadai bagi investor.
"Yang paling penting adalah memastikan segera terjadinya mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN agar infrastruktur yang telah dibangun dapat segera fungsional," pungkasnya.
Apa putusan MK soal pembatalan HGU 190 tahun di IKN?
Sebelumnya, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bisa mencapai 100 tahun lebih kini direduksi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Pemohon perkara ini adalah seorang warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro.
Ia menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3), Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam aturan tersebut, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun dan dapat diperpanjang pada siklus pertama 95 tahun.
Itu juga berlaku bagi HGB dan Hak Pakai yang punya jangka waktu dan perpanjangan siklus paling lama 80 tahun.
- Setelah putusan MK, HGU hanya dapat diberikan paling lama lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun. Total maksimal 95 tahun, selama memenuhi kriteria dan evaluasi.
- Untuk HGB diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun, dengan evaluasi.
- Sementara Hak Pakai diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun, dengan evaluasi.
Bagi MK penting mewujudkan keharmonisan antara norma pasal dengan penjelasannya dan antar peraturan perundang-undangan.
Menurut MK, norma Pasal 16A ayat 1 UU 21/2023 memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT.
Pasal itu menyebut jangka waktu hak atas tanah (HAT) “melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua” dinilai tidak sejalan dengan aturan pertanahan dan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal.
Dengan kata lain, MK menilai aturan HAT di IKN ini tidak konsisten dengan hukum nasional dan tidak menciptakan kepastian hukum.
MK paham dengan adanya aturan ini bisa menarik investor untuk berinvestasi di IKN.
Namun menurut mahkamah, cara menarik investor bukan dengan memberi hak istimewa di IKN, tapi dengan menciptakan kepastian hukum, penegakan hukum adil, birokrasi sederhana, dan biaya ekonomi rendah.
Hakim Guntur Hamzah menegaskan tujuan untuk menarik investor adalah hal yang bertentangan dengan prinsip konstitusi dalam hal ini hak menguasai negara.
“Sehingga melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara,” tuturnya.
Sumber: Tribunnews.com
Pemindahan Ibu Kota Negara
| Menteri Dody Pastikan Proyek Infrastruktur IKN yang Ditangani Kementerian PU Bakal Tetap Lanjut |
|---|
| 608 Orang Kehilangan Tempat Tinggal Pasca Kebakaran Hebat di Hunian Pekerja IKN |
|---|
| Wakil Ketua DPR Harap Penanganan Kebakaran di IKN Bisa Cepat: Hindari Perambatan ke Lokasi Lain |
|---|
| Pimpinan DPR RI Tegaskan Bakal Cek Langsung Kondisi di IKN Pascakebakaran Hunian Pekerja |
|---|
| Penjelasan Jubir OIKN Terkait Kebakaran di Hunian Pekerja IKN, Api Baru Padam Pukul 19.00 WIB |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.