Ketua DKPP Pastikan Penanganan Perkara Pemilu dan Pilkada Tuntas 100 Persen Tahun Ini
DKPP memastikan penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pilkada tahun 2025 tuntas tahun ini.
Ringkasan Berita:
- DKPP memastikan penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pilkada tahun 2025 tuntas tahun ini
- Dari total 206 perkara yang masuk, sebanyak 191 perkara telah diputus, dan hanya 15 perkara yang masih menunggu penyelesaian
- Sampai 21 November 2025, DKPP telah menggelar 286 kali sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memastikan penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan pilkada tahun 2025 akan tuntas tahun ini.
Dari total 206 perkara yang masuk, sebanyak 191 perkara telah diputus, dan hanya 15 perkara yang masih menunggu penyelesaian.
Adapun dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diterima DKPP tahun 2025 terbagi dalam tiga jenis aduan yakni:
- Aduan tahapan pemilu sebanyak 13 aduan
- Aduan tahapan pilkada 138 aduan
- Aduan nontahapan sebanyak 55 aduan
Aduan nontahapan, kata Heddy Lugito, biasanya meliputi ada dugaan rangkap jabatan, kemudian asusila, dan perkara utang piutang.
“DKPP telah melaksanakan sidang pemeriksaan perkara terhadap 191 perkara yang telah diputus dari 206 perkara yang masuk. Saat ini menyisakan 15 perkara yang belum diputus. Secara keseluruhan penanganan perkara dan pelaksanaan sidang pada tahapan pemilu dan pilkada akan selesai pada tahun ini 100 persen tuntas tas, tinggal menyisakan perkara-perkara non-tahapan,” ungkap Heddy dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI pada Senin (24/11/2025).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin.
Heddy menjelaskan sampai dengan 21 November 2025, DKPP telah menggelar 286 kali sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Dia menyebut jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan tahun 2024 yang sebanyak 266 kali sidang.
“Artinya hampir setiap hari DKPP bersidang,” ucapnya.
Heddy mengatakan, peningkatan jumlah sidang terjadi karena adanya pelimpahan perkara dari tahun sebelumnya dan tingginya kompleksitas kasus.
Beberapa perkara bahkan harus diperiksa lebih dari satu kali.
“Hal ini disebabkan adanya pelimpahan perkara tahun 2024 dan kompleksitas permasalahan sehingga beberapa perkara perlu disidangkan lebih dari satu kali. Yang terakhir, Aceh kasus pilkada masih akan kita sidangkan pada pekan ini dan putusannya bisa kita selesaikan pekan depan,” ucap Heddy.
Dari 206 perkara yang ditangani DKPP sepanjang 2025, telah dihasilkan putusan terhadap 922 orang teradu dengan rincian:
- 547 teradu direhabilitasi
- 162 teradu mendapat peringatan
- 113 teradu mendapat peringatan keras
- 9 teradu mendapat peringatan keras terakhir
- 21 teradu diberhentikan tetap
- 7 teradu diberhentikan dari jabatan ketua
- 4 teradu diberhentikan dari jabatan koordinator divisi
- 59 teradu ditetapkan melalui ketetapan
Heddy menjelaskan bahwa ketetapan biasanya diberikan karena teradu mengakui kesalahan sejak awal sehingga proses sidang tidak perlu dilanjutkan.
“Ketetapan ini biasanya ketika sidang mereka sudah menyatakan mengakui kesalahannya sehingga pemeriksaan sidang kita hentikan dan kita laksanakan ketetapan, jadi tidak sampai persidangan lanjutan. Dan juga ada pencabutan perkara,” pungkas Heddy.
Sumber: Tribunnews.com
| Sanksi Peringatan Keras pada 5 Komisioner KPU Terkait Penggunaan Jet Pribadi Dinilai Terlalu Ringan |
|
|---|
| Putusan DKPP kepada 5 Komisioner KPU soal Penggunaan Jet Pribadi Jadi Pelajaran Bagi Pejabat Publik |
|
|---|
| Profil Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI yang Terjerat Sanksi DKPP karena Kasus Jet Pribadi |
|
|---|
| Ketua dan 4 Anggota KPU Disanksi Peringatan setelah Sewa Jet Pribadi, Dalih Salurkan Logistik Pemilu |
|
|---|
| 59 Kali Pakai Jet Pribadi, Tak Sekali Pun untuk Logistik Pemilu: 5 Komisioner KPU Disanksi DKPP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/milu-DKPP-Heddy-Lugito-me-FFF.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.