Kamis, 4 September 2025

Muhammad Ali Adukan Tiga Pejabat DKPP ke DKPP Gegara Kontraknya Sebagai Pegawai Outsourcing Diputus

Seorang pegawai outsourcing Sekretariat DKPP mengadukan tiga pejabat di lingkungan institusi tersebut ke DKPP

zoom-inlihat foto Muhammad Ali Adukan Tiga Pejabat DKPP ke DKPP Gegara Kontraknya Sebagai Pegawai Outsourcing Diputus
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI
Ilustrasi sidang DKPP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pegawai outsourcing Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Ali Husain, mengadukan tiga pejabat di lingkungan institusi tersebut.

Aduan dilayangkan kepada lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu, yakni DKPP itu sendiri. 

Ketiga pejabat yang dilaporkan adalah Sekretaris DKPP David Yama, Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama, dan Kepegawaian Jhonly Pedro M, serta Kepala Subbagian Kepegawaian Wahyu Subrata.

Ali menyatakan pengaduan itu berkaitan dengan pemutusan kontrak kerjanya sebagai pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN).

Menurutnya, proses itu dilakukan secara sepihak dan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan kesepakatan kerja. 

Ia juga mengaku tidak mendapat pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya.

"Ketiganya saya adukan terkait pemutusan kontrak saya sebagai pegawai pemerintah non-pegawai negeri secara sepihak dan tidak sesuai dengan tata cara pemutusan kontrak kerja sesuai dengan yang disepakati, serta dilakukan tanpa ada komunikasi atau sosialisasi sebelumnya," ujar Muhammad Ali Husain kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: DKPP Ungkap 5 Masalah Krusial Pilkada 2024 Jelang Pemungutan Suara Ulang Terakhir

Menurut Ali, pemutusan kontrak itu berkaitan dengan kebijakan pengalihan status pegawai PPNPN menjadi tenaga kerja outsourcing di lingkungan Sekretariat DKPP

Padahal, lanjutnya, kebijakan ini seharusnya diberlakukan setelah proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selesai pada Oktober 2025.

Hal itu sebagaimana kebijakan nasional yang berlaku di instansi induk, yaitu Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Ia menyebut belum mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK karena tidak tersedia formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikannya. 

Meski telah bekerja selama empat tahun sebagai PPNPN, Ali mengaku tidak mendapat kesempatan mengikuti seleksi lantaran Sekretariat DKPP tidak mengusulkan formasi yang relevan.

Ia juga menyayangkan saran dari pejabat terkait agar mendaftar menggunakan ijazah SMA untuk formasi umum, yang menurutnya tidak mencerminkan keseriusan dalam pengelolaan kepegawaian.

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa proses seleksi PNS yang dilakukan oleh Kemendagri tidak diumumkan secara terbuka di lingkungan Sekretariat DKPP.

Ia menilai jika informasi tersebut disampaikan secara merata, pegawai internal lainnya mungkin memiliki kesempatan mengikuti seleksi sebelum opsi outsourcing diambil.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan