Senin, 24 November 2025

Kasus Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Kriminalisasi? Said Didu Ungkit Nasib Tom Lembong

Said Didu menilai nasib mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi sama dengan nasib Tom Lembong yang perkaranya dikriminalisasikan

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KORUPSI ASDP - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Birokrat senior Said Didu menilai bahwa perkara mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi murni kriminalisasi, sebab Ira Puspadewi tidak terbukti menerima uang dari kasus ini
  • Said Didu bahkan mengaitkan kasus ini dengan kasus yang juga dialami Tom Lembong dalam perkara pemberian izin impor gula
  • Ira Puspadewi sendiri menilai, diperlukan peran Presiden dalam penegakkan hukum di Indonesia agar berjalan lebih adil

TRIBUNNEWS.COM - Birokrat senior yang juga mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, mengomentari nasib mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara atas perkara korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.

Meskipun Ira Puspadewi tidak terbukti menerima uang dari kasus ini, hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara padanya.

Dalam putusuannya, hakim menyatakan Ira Puspadewi terbukti memperkaya pemilik PT Jembatan Nusantara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Ira dijatuhi hukuman 8,5 tahun penjara.

Said Didu Ungkit Nasib Tom Lembong

Saat menanggapi kasus yang menjerat mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, Said Didu menilai bahwa perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.

Ia bahkan membandingkannya dengan kasus Tom Lembong.

Pada akhir Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Ia dinilai bersalah karena memberikan izin impor 105.000 ton gula kristal mentah (GKM) kepada pihak swasta, PT AP, tanpa koordinasi antar kementerian.

Padahal, saat itu Indonesia disebut berada dalam kondisi surplus gula.

Baca juga: KPK Beberkan Detail Perhitungan Kerugian Negara Rp 1,25 Triliun di Kasus Korupsi ASDP

Akibat kebijakan tersebut, Tom Lembong dianggap telah merugikan negara hingga sekitar Rp578 miliar.

Meski Tom Lembong membantah tuduhan itu, jaksa tetap menuntutnya dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Pada tahap vonis, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong.

Tak lama kemudian, Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi atau penghapusan proses hukum, sehingga status hukum Tom Lembong dalam perkara tersebut, resmi dihentikan.

Berkaca pada peristiwa itu, Said Didu menilai penegakan hukum dalam perkara Ira Puspadewi juga tidak dijalankan secara adil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved