Minggu, 10 Mei 2026

Overkapasitas Lapas, Pemerintah Tuding Pidana Minimum Jadi Biang Kerok

Wamenkumham Eddy Hiariej menegaskan perlunya pengaturan ulang pidana minimum khusus dalam RUU Penyesuaian Pidana.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy, menjelaskan urgensi pengaturan kembali pidana minimum khusus dalam RUU Penyesuaian Pidana.Hal itu disampaikannya dalam Rapat Panja RUU Penyesuaian Pidana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menegaskan perlunya pengaturan ulang pidana minimum khusus dalam RUU Penyesuaian Pidana.

Menurut Eddy, sejumlah ketentuan pidana minimum khusus di berbagai undang-undang di luar KUHP akan dihapus, kecuali untuk tindak pidana tertentu seperti pelanggaran HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi.

Hal itu disampaikan Eddy dalam Rapat Panja RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025). 

Ia mencontohkan Pasal 111 UU KUHAP yang mengatur pidana minimum 4 tahun dan maksimum 12 tahun bagi pelanggaran tertentu. 

“Dalam usulan pemerintah, pidana minimum itu dihilangkan,” jelasnya.

Kasus Narkotika Jadi Sorotan

Eddy menekankan, ketentuan minimum khusus dalam kasus narkotika menjadi salah satu penyebab utama tingginya tingkat hunian lembaga pemasyarakatan (lapas). 

“Barang bukti yang disita hanya 0,2 sampai 0,3 gram, tapi pelaku tetap harus mendekam 4 tahun karena ada ancaman minimum,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah mengusulkan agar ancaman minimum khusus dihapus untuk kategori pengguna, sementara bagi bandar dan pengedar tetap diberlakukan. 

“Ancaman minimum dihapus, tapi maksimum tetap ada. Semua dikembalikan pada pertimbangan hakim,” tegas Eddy.

Baca juga: Rencana Lahan Lapas di Jakarta Disulap untuk Pembangunan Hunian Masih Dibahas

Penyelarasan Regulasi

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari penyelarasan antara RUU Penyesuaian Pidana dan Undang-Undang Narkotika. 

“Tidak semua minimum khusus dihapus. Kita lihat pasal per pasal agar sesuai dengan kebutuhan,” katanya.

Eddy menegaskan langkah ini penting untuk mengatasi overkapasitas lapas yang mayoritas dihuni oleh kasus narkotika. 

“Pengguna dengan barang bukti kecil tetap harus 4 tahun di penjara. Itu yang membuat lapas penuh sesak,” tandasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved