Sabtu, 2 Mei 2026

Imparsial: Relasi Sipil dan Militer Membutuhkan Batasan Kewenangan yang Jelas

Sejumlah pengamat menilai penataan kewenangan antara militer dan institusi sipil masih menghadapi tantangan mendasar.

Tayang:
Tribunnews.com/HO
HUBUNGAN SIPIL MILITER - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan bekerjasama, Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH UNMUL), dan Jurnal PRISMA menggelar peluncuran Jurnal Prisma dan diskusi publik dengan tajuk “Hubungan Sipil dan Militer dalam Demokrasi, Jumat (28/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra ungkit catatan mengenai perluasan peran militer
  • Penataan kewenangan antara militer dan institusi sipil masih menghadapi tantangan, terutama terkait perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
  • Alokasi anggaran pertahanan pada 2025 yang mencapai Rp247,5 triliun jadi sorotan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengamat menilai penataan kewenangan antara militer dan institusi sipil masih menghadapi tantangan mendasar.

Mereka mengaku khawatir terhadap menguatnya kembali peran militer dalam ruang-ruang sipil mencuat seiring semakin banyaknya kerja sama lintas lembaga yang melibatkan TNI di luar fungsi pertahanan.

Di satu sisi, profesionalisme dan kapasitas TNI sebagai institusi pertahanan tetap diakui sebagai pilar penting dalam menjaga kedaulatan negara.

Namun perluasan penugasan militer ke sektor-sektor nonpertahanan menimbulkan kekhawatiran akan tumpang tindih kewenangan serta berkurangnya peran lembaga sipil yang sebenarnya memiliki mandat teknis.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana batasan operasional antara ranah sipil dan militer perlu ditegaskan kembali agar tidak menggerus prinsip supremasi sipil.

Dalam diskusi publik bertema “Hubungan Sipil dan Militer dalam Demokrasi: Menguatnya Militerisme dan Ancaman Kebebasan”, Jumat (28/11/2025), Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyampaikan bahwa muncul sejumlah catatan mengenai perluasan peran militer melalui lebih dari 133 nota kesepahaman (MoU) yang melibatkan TNI dan berbagai kementerian atau lembaga negara.

Menurut Ardi perluasan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga sipil dan berbeda dengan mandat UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Permasalahan yang muncul bukan pada institusi TNI, tetapi pada kebijakan yang menugaskan militer ke aktivitas nonpertahanan. Pengaturan peran yang jelas antara militer dan sipil merupakan bagian dari agenda reformasi sektor keamanan pasca-1998 untuk memastikan akuntabilitas dan supremasi sipil dalam pengambilan kebijakan publik," katanya.

Soroti Anggaran Pertahanan

Ia juga menyoroti alokasi anggaran pertahanan pada 2025 yang mencapai Rp247,5 triliun.

Menurutnya, transparansi dan pengawasan publik menjadi penting agar peningkatan anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan modernisasi pertahanan, bukan sebaliknya.

Imparsial adalah lembaga pemantau HAM independen di Indonesia yang berperan dalam advokasi demokrasi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

Reformasi peradilan

Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Saksi FH Unmul) Orin Gusta Andini, menyoroti persoalan reformasi peradilan militer yang selama ini berjalan lambat.

Ia berpendapat bahwa pembagian peradilan berdasarkan subjek hukum—antara anggota militer dan warga sipil—sering menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama terkait kasus pidana umum yang melibatkan anggota militer.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved