Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Nadiem Makarim Cs Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
Nadiem makarim segera menjalani sidang kasus korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ringkasan Berita:
- Empat tersangka kasus korupsi Chromebook segera jalani sidang
- Berkas dan tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta
- Dugaan kerugian keuangan negara Rp 1,9 triliun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dan empat terdakwa kasus korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/12/2025).
Selain berkas perkara dan para terdakwa, JPU juga telah melimpahkan surat dakwaan milik para terdakwa ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adapun keempat terdakwa yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta yakni:
- Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim
- Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
- Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA di Direktorat SMP tahun 2020-2021, Mulyatsyah
- Direktur Sekolah Dasar pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sekaligus KPA di Direktorat SD tahun anggaran 2020-2021.
"Hari ini, Senin 8 Desember 2025 Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Penuntutan Jampidsus, Riono Budisantoso dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Senin (8/12/2025) sore.
Baca juga: Berkas Perkara Tiba di PN Tipikor, Jaksa Siap Uraikan Dugaan Niat Jahat Nadiem Makarim dalam Sidang
"Dengan demikian penanganan perkara ini secara resmi memasuki fase persidangan di Pengadilan," jelasnya.
Riono menegaskan, sebelum para terdakwa dan berkas perkara dilimpah ke pengadilan, penyidik kata dia telah menyelesaikan proses penyidikan kasus chromebook tersebut secara cermat dan profesional.
Sehingga Riono pun menuturkan, pihaknya kini telah menyerahkan seluruhnya penanganan perkara itu kepada majelis hakim yang nantinya akan mengadili dan memeriksa kasus tersebut.
Baca juga: Tak Lagi Bela Nadiem Makarim, Hotman Paris: Gue Cari Klien Konglomerat yang Royal
"Tahap berikutnya menjadi kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili pada terdakwa," ujarnya.
Konstruksi Kasus
Kasus pengadaan chromebook di Kemendikbudristek ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp 1.980.000.000.000 (Rp 1,9 triliun).
Angka kerugian tersebut saat ini masih dilakukan proses penghitungan lebih lanjut BPKP.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim bersama empat orang lainnya.
Kasus bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Direktur-Penuntutan-Jampidsus-Riono-Budisantoso-3219.jpg)