Imparsial: Polri Harus Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Imparsial tegur Polri soal Perpol 10/2025, MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil, publik menanti sikap Kapolri yang kontroversial.
Ringkasan Berita:
- Putusan MK larang polisi aktif duduki jabatan sipil, Imparsial beri teguran keras.
- Kapolri terbitkan Perpol 10/2025 izinkan polisi aktif duduki jabatan di 17 K/L.
- Imparsial nilai Perpol bertentangan MK, Polri sebut demi kebutuhan lembaga strategis.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menegaskan Polri harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif menduduki jabatan sipil.
Ia mengingatkan, jika ada anggota Polri yang ingin mengisi jabatan sipil, maka syaratnya adalah mundur dari keanggotaan Polri atau sudah pensiun, sebagaimana putusan MK atas uji materi UU Polri.
Hussein Ahmad menilai kebijakan Kapolri melalui Perpol Nomor 10 Tahun 2025 berpotensi melanggar putusan MK.
“Memang Polri harus tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Hussein kepada Tribunnews di Jakarta Selatan, Sabtu (13/12/2025).
Ia menegaskan, putusan MK harus ditaati dan ditindaklanjuti dengan kebijakan yang cermat.
“Jangan seolah-olah kemudian melakukan pembangkangan terhadap Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Imparsial mengakui ada lembaga yang bergantung pada penempatan anggota Polri, namun menekankan hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan putusan MK.
“Agar kemudian kepentingan masyarakat menjadi terpenuhi dan tidak terjadi gaduh seperti sekarang. Seolah-olah ada pembangkangan dari Polri terhadap Mahkamah Konstitusi,” tandas Hussein.
Putusan MK: Larangan Dilawan
Pada 13 November 2025, MK mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 atas gugatan advokat Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang menguji Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Bunyi Pasal 28 ayat (3) UU Polri:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, kecuali untuk jabatan yang berkaitan dengan kepolisian dan atas penugasan dari Kapolri.”
MK dalam putusannya menegaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Artinya, anggota Polri aktif wajib mundur atau pensiun bila hendak menduduki jabatan sipil, sehingga tidak ada lagi celah penugasan langsung dari Kapolri.
Alih-alih melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Polri justru mengeluarkan kebijakan baru yang menuai polemik.
Baca juga: Hakim MK Sedih Dengar Kepala BNPB Sebut Banjir Sumatera Hanya Mencekam di Medsos
Perpol 10/2025 dan Alasan Polri
Hanya berselang 29 hari setelah putusan MK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/INFOGRAFIS-Polisi-Aktif-Dilarang-Duduki-Jabatan-Sipil_20251113_234844.jpg)