Jumat, 15 Mei 2026

Pemuda Muhammadiyah Nilai Perpol 10/2025 Konstitusional dan Beri Kepastian Hukum

Pemuda Muhammadiyah nilai Perpol 10/2025 konstitusional, beri kepastian hukum. Putusan MK larang polisi rangkap jabatan sipil, publik kritik aturan.

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
POLRI DI JABATAN SIPIL – Sidang putusan uji materi UU Polri tentang penugasan anggota aktif Polri pada jabatan sipil, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (13/11/2025). Polemik tafsir Perpol Kapolri soal jabatan sipil dinilai bukan pembangkangan konstitusi terus bergulir. 

Ia menekankan Perpol tidak berlaku surut, akan ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP), serta diperjelas secara limitatif agar tidak menimbulkan tafsir berbeda.

Penggugat Menangis, Mahfud MD Kritik Keras

Advokat Syamsul Jahidin, pemohon uji materi UU Polri di MK, menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU‑XXIII/2025 dan berpotensi menciptakan preseden buruk.

“Putusan MK itu sudah terang benderang, tidak perlu ditafsir lagi. Polisi tidak boleh rangkap jabatan sipil. Titik,” ujarnya.

Syamsul mengaku kecewa hingga meneteskan air mata ketika mendengar Kapolri menandatangani Perpol tersebut. Ia merasa perjuangannya sia-sia, sebab putusan MK yang ia dorong dengan biaya sendiri seharusnya menutup ruang bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Kritik juga datang dari pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua MK, Mahfud MD, yang menilai Perpol melanggar UU Polri dan UU ASN serta bertentangan dengan putusan MK.

Mahfud yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri itu mendorong Presiden melakukan executive review untuk mencabut Perpol demi menjaga tertib hukum nasional.

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, turut mengingatkan Polri wajib tunduk pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Hakim MK Tegaskan Putusan Sudah Jelas

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan putusan MK terkait larangan polisi rangkap jabatan sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan tambahan.

“Karena putusan sudah jelas dan mudah dipahami serta mudah diakses. Tidak ada pendapat lain dari MK,” ujarnya.

Perpol 10/2025 kini jadi sorotan: ada yang menilai konstitusional, ada pula yang menganggap bertentangan putusan MK. Polemik ini menegaskan pentingnya kepastian hukum demi menjaga netralitas aparat dan kepercayaan publik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved