Prof Jimly Tegaskan Ada 56 Instansi Berwenang Lakukan Penyidikan
Jimly menganjurkan agar seluruh pejabat publik, termasuk kalangan akademisi di perguruan tinggi, lebih cermat dalam mengutip dasar hukum
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut ada 56 instansi, termasuk Polri, Kejaksaan, dan KPK, yang diberi kewenangan penyidikan berdasarkan UU.
- Instansi tersebut tetap membutuhkan pengalaman dan dukungan Polri sehingga koordinasi menjadi hal wajar dan sejalan dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
- Jimly menegaskan peraturan itu merupakan tindak lanjut putusan MK, seraya mengingatkan pejabat dan akademisi cermat mencantumkan dasar hukum yang telah diubah oleh putusan MK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa terdapat 56 instansi yang berdasarkan undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Hal tersebut disampaikan Jimly saat ditemui di Posko Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
“Ada 56 instansi yang oleh undang-undang diberikan kewenangan melakukan penyidikan. Itu yang disebut PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),” ujar Jimly.
Menurutnya, puluhan instansi tersebut termasuk aparat penegak hukum lain, seperti Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam menjalankan fungsi penyidikan.
Dalam praktiknya, lanjut Jimly, ke-56 instansi tersebut tetap membutuhkan pengalaman dan dukungan dari kepolisian.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie usai Bertemu Rocky Gerung: Cara Berpikirnya Out of the Box
Oleh karena itu, koordinasi dengan Polri menjadi hal yang wajar dan tidak bisa dihindari.
“Pada saat pelaksanaannya, ke-56 instansi itu kan perlu pengalaman, sehingga mereka meminta bantuan kepada polisi. Jadi ini supaya tidak disalahpahami, bukan salahnya polisi, karena memang dibutuhkan,” jelasnya.
Jimly menegaskan, semangat tersebut sejalan dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Pada dasarnya Perpol itu untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun masih terdapat sejumlah kekurangan dalam implementasinya.
Ia juga menyoroti praktik umum dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang kerap mengabaikan perubahan undang-undang akibat putusan MK.
“Bukan hanya polisi, banyak pembuat peraturan sering keliru. Mereka masih menimbang Undang-Undang lama, seolah-olah belum berubah karena putusan MK, padahal itu kekeliruan yang lazim,” kata Jimly.
Bahkan, Jimly menganjurkan agar seluruh pejabat publik, termasuk kalangan akademisi di perguruan tinggi, lebih cermat dalam mengutip dasar hukum.
“Saya anjurkan semua pejabat, bahkan perguruan tinggi dalam membuat tesis atau disertasi, kalau mengutip undang-undang harus diperhatikan apakah sudah ada perubahan atau tidak berdasarkan putusan MK,” pungkasnya.
Ia menambahkan, dalam penulisan dasar hukum, seharusnya dicantumkan keterangan ‘sebagaimana telah diubah dengan putusan Mahkamah Konstitusi’.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Tekankan Pentingnya Membangun Infrastruktur Etika Negara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-Percepatan-Reformasi-Polri-Prof-Jimly-Asshiddiqie-3209.jpg)