Kejagung Ambil Alih Kasus Jaksa Terlibat Pemerasan, ICW: Timbulkan Konflik Kepentingan
ICW soroti Kejagung ambil alih kasus jaksa pemerasan WNA Korea, dinilai rawan konflik kepentingan.
Seperti diketahui sebelumnya, dari tiga Jaksa yang ditetapkan tersangka, satu diantaranya sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus yang sama.
Jaksa itu yakni Redy Zulkarnain yang bertugas sebagai Kepala Subbagian Daskrimti dan Perpustakaan di Kejaksaan Tinggi Banten.
Kasus itu kemudian diambil alih lantaran Kejagung menyebut bahwa pihaknya sudah menerbtikan surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 17 Desember 2025 sehari sebelum KPK melakukan OTT.
"Percayakan, nanti anda perhatikan proses penyidikan dan persidangannya, kita terbuka dan kita tidak akan tutup-tutupi," kata Anang kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Anang juga berpandangan bahwa selama ini pihaknya cukup terbuka terhadap kasus pidana terlebih yang melibatkan Jaksa di internal mereka.
Hal itu kata dia terbukti dari beberapa perkara yang selama ini berjalan dan dilakukan secara terbuka.
"Banyak beberapa kalsa yang kita tangani terbuka dan terbukti proses berjalan," ujarnya.
Anang pun juga mempersilakan awak media untuk terus menanyakan terkait perkembangan penanganan kasus yang tangani terhadap para Jaksa tersebut.
Selain itu dia juga menyikapi soal potensi konflik kepentingan usai mengambil alih kasus yang melibatkan Jaksa dari KPK.
Menurut dia, hanya waktu yang akan menjawab apakah dalam perjalanannya kasus yang ditangani pihaknya memuat unsur kepentingan lantaran harus menindak anggota di internal Kejaksaan.
"Tanyakan ke kami semua, kita terbuka, transparan. Waktu yang akan membuktikan (soal potensi konflik kepentingan)," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wana-alamsyah-icw-nih4.jpg)