Senin, 13 April 2026

Kejagung Ambil Alih Kasus Jaksa Terlibat Pemerasan, ICW: Timbulkan Konflik Kepentingan

ICW soroti Kejagung ambil alih kasus jaksa pemerasan WNA Korea, dinilai rawan konflik kepentingan.

Tribunnews.com, Igman Ibrahim
WANA ALAMSYAH - ICW menyoroti langkah Kejaksaan Agung ambil alih kasus pemerasan jaksa terhadap WNA Korea Selatan 

Ringkasan Berita:
  • ICW menilai langkah Kejaksaan Agung mengambil alih perkara tiga oknum jaksa dari KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melemahkan komitmen pemberantasan korupsi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) soroti langkah Kejaksaan Agung mengambil alih perkara tiga oknum Jaksa yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan. 

Diketahui perkara tersebut mulanya ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. 

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 

"Penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejaksaan Agung dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melokalisir kasus," kata Wana, Sabtu (20/12/2025). 

Ia menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penting untuk dipahami merupakan langkah awal untuk dapat mengembangkan perkara, yang berpotensi melibatkan aktor lain. 

"Dengan adanya OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap jaksa seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Agung dalam melakukan reformasi internal kelembagaan," imbuhnya. 

Alih-alih melakukan perbaikan, lanjut Wana, langkah Kejaksaan Agung menangani kasus tersebut merupakan bentuk nyata dari tidak adanya komitmen pemberantasan korupsi antar penegak hukum.  

"Adanya jaksa yang ditangkap membuktikan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan di internal Kejaksaan tidak berjalan secara baik. Padahal, fungsi pengawasan internal penting untuk dilakukan guna memastikan kerja penegakan hukum oleh Kejaksaan dilakukan secara tepat," tegasnya. 

Baca juga: Ketua Komisi Kejaksaan: Jaksa yang Terjerat Kasus Pemerasan Harus Dipidana dan Pecat 

Komjak Minta Oknum Jaksa Tersebut Dipecat  

Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta pejabat Kejari Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang yang terjerat kasus pemerasan untuk dipidana. 

Tak hanya itu para tersangka juga diminta untuk dipecat. 

"Proses pidana dan dipecat saja. Sudah mencemarkan (Nama baik) institusi," kata Ketua Komjak Pujiono. 

Kemudian ia juga meminta jaksa yang tersangkut kasus pemerasan tersebut yang masih buron untuk menyerahkan diri. 

"Menyerahkan diri," tegasnya. 

Baca juga: KPK Serukan Pengawasan Publik Atas Penanganan Kasus Jaksa Pemeras WNA di Kejagung

Kejaksaan Agung Harus Berbenah  

Sementara itu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) prihatin dengan perkara yang menjerat jaksa tersebut. 

"Memperihatinkan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved