Minggu, 3 Mei 2026

Kejagung Ambil Alih Kasus Jaksa Terlibat Pemerasan, ICW: Timbulkan Konflik Kepentingan

ICW soroti Kejagung ambil alih kasus jaksa pemerasan WNA Korea, dinilai rawan konflik kepentingan.

Tayang:
Tribunnews.com, Igman Ibrahim
WANA ALAMSYAH - ICW menyoroti langkah Kejaksaan Agung ambil alih kasus pemerasan jaksa terhadap WNA Korea Selatan 

Menurutnya prestasi Kejaksaan Agung pusat yang hebat. Jangan dinodai dengan perilaku jaksa-jaksa di daerah. 

"Kantor pusat berprestasi tapi kemudian yang nakal memanfaatkan situasi itu. Untuk menakut-nakuti birokrasi daerah dengan cara memeras ataupun menerima suap," imbuhnya. 

MAKI imbau Kejaksaan Agung untuk berbenah, bukan hanya menghajar korupsi di luar, tapi juga korupsi di dalam institusinya. 

"Kalau ada yang melanggar, dihukum dengan keras, supaya yang lain tidak ikut-ikutan. Dan juga dibuat tata kelola yang baik ketika menangani perkara. Kalau perkara tiba-tiba melandai, diproses audit. Jangan sampai berhentinya karena ada suap, lain-lain atau bahkan pemerasan," terangnya. 

Boyamin juga menilai ada unsur cemburu dari KPK karena Kejaksaan Agung di pusatnya berprestasi cukup hebat. 

"Dan KPK ingin menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung pun banyak boroknya. Jadi terlepas motifnya apapun, saya tetap mendukung KPK membersihkan penegak hukum dan juga membersihkan dirinya. Di mana KPK juga banyak perkara-perkara mangkrak juga harus dibersihkan," tandas Boyamin. 

Kejagung Ambil Alih Perkara dari KPK 

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa di wilayah Banten dari tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Pengambilalihan ini menarik perhatian publik karena dasar hukum pelimpahan kasus, yakni surat perintah penyidikan (sprindik) Kejagung, diterbitkan tepat pada hari yang sama saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Korps Adhyaksa.  

Seremonial penyerahan para pihak terduga pelaku korupsi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (19/12/2025) dini hari. 

Total ada tiga orang yang diserahkan, yaitu satu jaksa, satu pengacara, dan satu ahli bahasa. 

Namun, belum terungkap identitas dari tiga terduga pelaku korupsi yang diambil alih oleh Kejagung

“Kami ingin menyampaikan bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan Agung, kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti,” kata Asep. 

Kejagung Jamin Transparansi 

Kejaksaan Agung menjamin tak akan menutupi proses hukum terhadap tiga oknum Jaksa yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan. 

Hal itu dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna usai Korps Adhyaksa mengambil alih kasus itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved