Bantuan Hukum Pro Bono Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara
WNI wajib mendapat pendampingan hukum jika berhadapan dengan hukum yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.
Ringkasan Berita:
- Warga negara Indonesia termasuk yang tidak mampu wajib mendapat pendampingan hukum
- Sekelompok orang miskin atau tidak mampu harus didampingi pengacara jika ancaman hukumannya di atas 5 tahun
- Advokat bisa menjadi kuasa hukum melalui pemberian bantuan hukum cuma-cuma atau gratis (pro bono) kepada masyarakat tidak mampu yang tengah mencari keadilan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga negara Indonesia, termasuk yang tidak mampu secara ekonomi, wajib mendapat pendampingan hukum jika berhadapan dengan hukum yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Madiun, Heri Setiawan dalam PKPA Angkatan XV DPC Peradi Jakbar-Binus University dikutip pada Sabtu, 20 Desember 2025 mengatakan ini diantaraya perintah undang-undang (UU).
"Ini sebagaimana kententuan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP," kata dia.
Adapun Pasal 56 Ayat (1) KUHAP berbunyi: "Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasihat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka."
Ia menegaskan dengan demikian orang atau sekelompok orang miskin atau tidak mampu harus didampingi pengacara jika ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Penyidik atau penegak hukum lainnya wajib menunjuk advokat untuk mendampingi orang atau sekelompok orang miskin yang terancam hukuman di atas.
Advokat bisa menjadi kuasa hukum melalui pemberian bantuan hukum cuma-cuma atau gratis (pro bono) kepada masyarakat tidak mampu yang tengah mencari keadilan.
Bantuan Hukum Pro Bono adalah pemberian jasa hukum secara cuma-cuma oleh advokat kepada masyarakat yang tidak mampu membayar biaya hukum.
Tujuannya untuk menjamin akses keadilan bagi semua orang, terutama kelompok miskin atau rentan.
Heri menegaskan, advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana diatur Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Menegaskan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu," ujarnya.
Ia menjelaskan, ini merupakan landasan yuridis pelaksanaan pro bono. Selain ketentua tersebut, landasan yuridis di atasnya yakni Pasal 27 Ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD RI 1945).
"Yang berbunyi: 'Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya'," katanya.
Berikutnya, Pasal 28D Ayat (1) UUD RI 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
"Terakhir, UU Bantuan Hukum No 16 Tahun 2011," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/antuan-Hukum-PBH-Peradi-Mad-okat-bisa-m-ri-keadilan.jpg)