Rabu, 3 Juni 2026

Bantuan Hukum Pro Bono Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara

WNI wajib mendapat pendampingan hukum jika berhadapan dengan hukum yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
HO/Muhammad Zulfikar
BANTUAN HUKUM - Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Madiun, Heri Setiawan dalam PKPA Angkatan XV DPC Peradi Jakbar-Binus University. Menurutnya advokat bisa menjadi kuasa hukum melalui pemberian bantuan hukum cuma-cuma atau gratis (pro bono) kepada masyarakat tidak mampu yang tengah mencari keadilan. 

Ketua Panitia PKPA Angkatan XXVI DPC Peradi Jakbar, Genesius Anugerah, menyampaikan, PKPA yang dihelat secara hybrid ini diikuti sebanyak 163 orang peserta.

Definisi Pro Bono

Pro Bono berasal dari istilah Latin pro bono publico yang berarti “demi kepentingan umum”.

Dalam konteks hukum di Indonesia, pro bono adalah layanan hukum gratis yang diberikan oleh advokat secara sukarela kepada orang atau kelompok yang tidak mampu.

Hal ini berbeda dengan prodeo, yang biasanya merujuk pada perkara di pengadilan dengan biaya perkara dibebaskan oleh negara.

Dasar Hukum

UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan kepada penerima bantuan hukum.

Advokat juga memiliki kewajiban etis untuk memberikan layanan pro bono sebagai bagian dari tanggung jawab sosial profesi.

Siapa yang Berhak?

Penerima bantuan hukum pro bono adalah orang atau kelompok miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, seperti hak atas pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perumahan.

Biasanya dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau bukti lain yang menunjukkan kondisi ekonomi. 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved