Bantuan Hukum Pro Bono Sebagai Hak Konstitusional Warga Negara
WNI wajib mendapat pendampingan hukum jika berhadapan dengan hukum yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.
Ketua Panitia PKPA Angkatan XXVI DPC Peradi Jakbar, Genesius Anugerah, menyampaikan, PKPA yang dihelat secara hybrid ini diikuti sebanyak 163 orang peserta.
Definisi Pro Bono
Pro Bono berasal dari istilah Latin pro bono publico yang berarti “demi kepentingan umum”.
Dalam konteks hukum di Indonesia, pro bono adalah layanan hukum gratis yang diberikan oleh advokat secara sukarela kepada orang atau kelompok yang tidak mampu.
Hal ini berbeda dengan prodeo, yang biasanya merujuk pada perkara di pengadilan dengan biaya perkara dibebaskan oleh negara.
Dasar Hukum
UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan kepada penerima bantuan hukum.
Advokat juga memiliki kewajiban etis untuk memberikan layanan pro bono sebagai bagian dari tanggung jawab sosial profesi.
Siapa yang Berhak?
Penerima bantuan hukum pro bono adalah orang atau kelompok miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, seperti hak atas pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan perumahan.
Biasanya dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau bukti lain yang menunjukkan kondisi ekonomi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/antuan-Hukum-PBH-Peradi-Mad-okat-bisa-m-ri-keadilan.jpg)