Minggu, 3 Mei 2026

Demo di Jakarta

Sidang Tuntutan Laras Faizati Ditunda, Pengunjung Sidang Kecewa hingga Soraki Jaksa dan Hakim

Penundaan sidang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran JPU belum siap dengan tuntutannya.

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG LARAS DITUNDA - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan akhir Agustus 2025, Laras Faizati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). Sidang tuntutan ditunda lantaran jaksa belum siap dengan tuntutannya. 

"Huuu," ucap para pengunjung sidang yang antara lain terdiri dari para kerabat Laras Faizati.

Mendengar pengakuan jaksa bahwa tuntutan belum siap dibacakan, I Ketut Darpawan lantas mengabulkan penundaan sidang.

Kata Hakim Ketua, sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga Rabu, 24 Desember 2025 mendatang.

"Kami beri waktu sampai hari Rabu tanggal 24 Desember 2025," kata I Ketut Darpawan.

"Huuu," sorakan dari para pengunjung sidang kembali bergemuruh.

Baca juga: Laras Faizati Ungkap Soal Ancaman dari OTK Usai Buat Unggahan Bakar Mabes Polri

Kuasa hukum Laras Faizati, Uli, menyampaikan kekecewaan. Ia mengatakan kepada majelis hakim, sejak awal persidangan, agenda sidang tuntutan sejatinya sudah disepakati untuk digelar pada Senin, 22 Desember 2025.

"Kita tanggal 24 sudah cuti bersama, Yang Mulia. Jadi kami berharap jaksa penuntut umum sudah siap. Karena ini kesepakatan dari awal sidang kan," kata Uli kepada majelis hakim.

Meski demikian, Hakim Ketua tetap menyatakan, sidang pembacaan tuntutan untuk Laras Faizati ditunda hingga Rabu.

"Baik, saya berharap tanggal 24 nanti itu sudah siap tuntutan. Sidang kami tunda hari Rabu tanggal 24 Desember, memberikan kesempatan kepada penuntut umum menyiapkan tuntutannya," kata I Ketut Darpawan.

"Sidang selesai dan ditutup," pungkasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Laras Faizati dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disibalitas fisik.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan Laras terjadi pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Momen itu bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan.

Jaksa mengatakan, konten media sosial Laras yang dinilai menghasut adalah ketika dia mengunggah ulang (repost) video berdurasi 1 menit 32 detik dengan menambahkan kalimat: "Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. F*ck the police literally yall are just a bunch of dumf*cks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepst h*ll".

"Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, artinya sebagai berikut: Lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bod*h dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Pers*tan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang b*doh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam," kata jaksa dalam surat dakwaannya.

Laras didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved