Demo di Jakarta
Sidang Tuntutan Laras Faizati Ditunda, Pengunjung Sidang Kecewa hingga Soraki Jaksa dan Hakim
Penundaan sidang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran JPU belum siap dengan tuntutannya.
Tayang:
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG LARAS DITUNDA - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan akhir Agustus 2025, Laras Faizati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). Sidang tuntutan ditunda lantaran jaksa belum siap dengan tuntutannya.
Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.
Profil Singkat Laras Faizati
- Usia: 26 tahun
- Latar belakang: Aktivis muda, anak pertama dalam keluarga, menjadi tulang punggung setelah ayahnya meninggal.
- Kasus: Didakwa menghasut massa melalui unggahan di media sosial untuk melakukan pembakaran Gedung Mabes Polri saat demonstrasi Agustus 2025.
- Penangkapan: Ditangkap bersama dua aktivis lain (Dera dan Fathul Munif) setelah aksi demo berujung ricuh.
Proses Hukum
- Status hukum: Terdakwa kasus dugaan penghasutan/ provokasi demo.
- Lokasi sidang: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Desember 2025.
- Dampak pribadi: Kehilangan pekerjaan, citra keluarga tercoreng, dan merasa terbebani sebagai tulang punggung keluarga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-laras-ditundaaaaaaaa.jpg)