Jumat, 9 Januari 2026

Demo di Jakarta

Sidang Tuntutan Laras Faizati Ditunda, Pengunjung Sidang Kecewa hingga Soraki Jaksa dan Hakim

Penundaan sidang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran JPU belum siap dengan tuntutannya.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG LARAS DITUNDA - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan akhir Agustus 2025, Laras Faizati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). Sidang tuntutan ditunda lantaran jaksa belum siap dengan tuntutannya. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang pembacaan tuntutan untuk Laras Faizati ditunda
  • Penundaan sidang lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya
  • Hakim Ketua menyatakan sidang pembacaan tuntutan untuk Laras Faizati ditunda hingga Rabu lusa

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan untuk Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demontrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 ditunda.

Penundaan sidang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya.

Baca juga: Bawa Buku dan Tas, Laras Faizati Tiba di PN Jakarta Selatan untuk Sidang Tuntutan Kasus Penghasutan

Pantauan wartawan Tribunnews.com di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim telah membuka persidangan.

Terdakwa Laras Faizati kemudian berpindah tempat duduk, dari yang sebelumnya di samping kuasa hukumnya ke kursi pesakitan.

Baca juga: Laras Faizati Kehilangan Pekerjaan dan Citra Keluarga Imbas Terjerat Kasus Dugaan Penghasutan

Selanjutnya, Hakim Ketua I Ketut Darpawan menanyakan kondisi kesehatan Laras Faizati.

"Terdakwa sehat?" tanya Hakim Ketua kepada Laras, dalam persidangan, Senin (22/12/2025).

"Sehat, Yang Mulia," jawab Laras.

Hakim Ketua I Ketut Darpawan kemudian menyampaikan agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan tuntutan jaksa.

Namun, setelah dia mempersilakan jaksa membacakan tuntutan, jaksa meminta agenda pembacaan tuntutan untuk ditunda.

Sontak pernyataan seorang jaksa pria tersebut disambut sorak dari para pengunjung sidang yang kecewa karena sudah menunggu gelaran sidang tersebut sejak beberapa jam lalu.

"Hari ini agendanya pembacaan tuntutan, silakan jaksa dibacakan," kata I Ketut Darpawan.

"Izin yang mulia ditunda," ucap jaksa.

"Kenapa ditunda?" tanya Hakim Ketua kepada jaksa.

"Belum siap," kata jaksa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved