Rabu, 15 April 2026

Gibran Digugat ke Pengadilan

Gugatan Ijazah Gibran Tak Diterima PN Jakarta Pusat, Ini Pertimbangannya

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengaku tidak berwenang mengadili gugatan perdata ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
SIDANG IJAZAH GIBRAN - Suasana sidang lanjutan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra menyerahkan bukti awal berupa 14 bukti awal untuk membantah dalil-dalil yang disampaikan oleh penggugat, yakni Subhan Palal. (Fransiskus Adhiyuda) 

Ringkasan Berita:
  • PN Jakarta Pusat mengklaim tidak berwenang mengadili gugatan tentang ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka,
  • Perkara yang diajukan penggugat disebut menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
  • Gugatan itu diajukan oleh Subhan yang menuding Gibran tidak sah menjadi wapres karena tidak memenuhi syarat pencalonan perihal pendidikan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata tentang ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka

Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menjelaskan perkara yang diajukan penggugat seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri.

"Jadi ada beberapa alasan yang menjadikan perkara tersebut di mana pengadilan menyatakan tidak berwenang. Itu yang pertama adalah kewenangan PTUN," katanya kepada wartawan di kawasan PN Jakpus, Senin (22/12/2025.)

Sunoto menuturkan substansi gugatan yang mempersoalkan keputusan KPU merupakan objek sengketa tata usaha negara. 

Oleh karena itu, meski gugatan dikemas sebagai perbuatan melawan hukum, substansinya tetap berada dalam ranah PTUN.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pemilu telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan PTUN.

Selain soal kewenangan pengadilan, PN Jakpus juga menyinggung dalil gugatan yang mempersoalkan keabsahan status Gibran sebagai wakil presiden. 

Menurut Sunoto, hal tersebut tidak dapat diuji melalui gugatan perdata.

"Berdasarkan pasal 7A-7B Undang-Undang Dasar 1945 Wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR. Bukan melalui gugatan perdata," katanya.

Duduk perkara gugatan

Baca juga: Subhan Palal Sebut PN Jakpus Berwenang Adili Perkara Ijazah Gibran, Ungkit Sidang Jokowi di Solo

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Subhan Palal terhadap Gibran Rakabuming Raka dan KPU. 

Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

Penggugat beralasan Gibran disebut tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

Oleh karena itu, Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Tak hanya itu, Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU dihukum membayar ganti rugi materil dan imateril dengan total nilai Rp125 triliun.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved