Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Jurist Tan Bisa Atur Anggaran hingga Mutasi Pejabat di Kemendikbudristek
Jurist Tan memiliki peran cukup besar saat direkrut sebagai staf khusus di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.
Ringkasan Berita:
- Mantan Staf Khusus Kemendikbudristek Jurist Tan memiliki peran cukup besar di era Menteri Nadiem Makarim
- Jurist Tan disebut-sebut bisa mengatur anggaran hingga menentukan mutasi dan rotasi pejabat tertentu di lingkungan Kemendikbudristek
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jurist Tan memiliki peran cukup besar saat direkrut sebagai staf khusus di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim.
Buronan sekaligus tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook Jurist Tan disebut-sebut bisa mengatur anggaran hingga menentukan mutasi dan rotasi pejabat tertentu di lingkungan Kemendikbudristek.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang perkara ini yakni:
- Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
- Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
Awalnya Jaksa menanyakan kepada Hamid mengenai karakter dua stafsus Nadiem yakni Jurist Tan dan Fiona ketika menjadi anak buah Nadiem selama di Kemendikbud.
"Saya ingin saudara ceritakan suasana saat zoom ya. Ada orang bernama Jurist Tan, Fiona. Bisa dijelaskan karakter JT dan Fiona di Kementerian?" tanya Jaksa.
Menyikapi pertanyaan itu, Hamid saat itu hanya menjelaskan perihal kewenangan yang diperoleh Jurist Tan saat jadi anak buah Nadiem.
Kata dia, Jurist Tan memiliki kewenangan cukup besar yakni mengelola masalah IT, mengatur anggaran hingga berwenang melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Kementerian meski statusnya hanya sebagai Stafsus.
"Setahu saya, Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM. Jadi siapa pun juga nanti akan dirotasi, mutasi, dan seterusnya, promosi. Itu kewenangan Jurist Tan," jelas Hamid.
Mendengar jawaban itu, jaksa dalam persidangan cukup terkejut dengan peran Jurist Tan tersebut.
Bahkan dalam momen itu, Jaksa juga sempat memastikan kepada Hamid yang notabene sebagai pejabat eselon 1 pada saat itu, apakah dia khawatir terhadap Jurist Tan mengingat kewenangannya yang cukup besar di kementerian.
"Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Maka apakah eselon 2 termasuk terdakwa Mul, terdakwa Sri, termasuk saudara sendiri eselon 1 juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitu ya?" tanya Jaksa memastikan.
"Iya betul," jawab Hamid membenarkan.
"Baik, apakah benar Mas Menteri Nadiem pernah mengatakan apa yang dikatakan Jurist Tan itu (juga) perkataan dia (Nadiem)?" tanya Jaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/s-korupsi-pengadaan-chromebook-di-Pengadilan.jpg)