Dosen Untag Semarang Meninggal
AKBP Basuki Ajukan Banding usai Dipecat, Kompolnas: Bandingnya Akan Susah Diterima
Kompolnas Choirul Anam buka suara perihal langkah yang ditempuh oleh AKBP Basuki yang mengajukan banding setelah dipecat dari kepolisian.
Merujuk atas pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki, KKEP Polda Jawa Tengah menjatuhkan dua jenis sanksi, yakni PTDH dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari.
"Putusan itu diambil selepas komisi sidang memeriksa 7 orang saksi. AKBP Basuki juga dinyatakan melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri," ungkapnya.
AKBP Basuki juga sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dosen Levi pada Jumat 19 Desember 2025.
Penetapan tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan berjalan lebih dari satu bulan sejak korban ditemukan meninggal dunia.
Kepastian status tersangka terhadap Basuki disampaikan Kombes Pol Artanto usai mendampingi kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Minggu (21/12/2025).
“Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunBanyumas.com/Iwan Arifianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/AKBP-Basuki.jpg)