Minggu, 31 Mei 2026

Royalti Musik

Royalti Rp14 Miliar Diduga Ditahan, Puluhan Musisi Laporkan LMKN ke KPK

Royalti Rp14 miliar diduga ditahan LMKN, puluhan musisi laporkan ke KPK. Sebelumnya tujuh pencipta lagu gugat lembaga tersebut ke MA.

Tayang:
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
MUSISI LAPORKAN LMKN - Aksi sekitar 60 musisi lawas berlangsung di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/1/2026). Para musisi tersebut melaporkan LMKN atas dugaan penahanan dana royalti lagi Rp 14 miliar. 

“WAMI sudah ancang-ancang, ini royalti pencipta lagu semua nol di bulan Maret nanti. Kalau tidak hati-hati, Maret bakal ribut besar pencipta lagu,” kata Ali.

Suara LMKN

Di sisi lain, LMKN menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga transparansi tata kelola royalti.

Komisioner LMKN, Suyud Margono, menyebut lembaga akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pasca putusan Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas skema, tarif, serta mekanisme mediasi royalti.

LMKN menekankan bahwa lembaga ini dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai lembaga bantu pemerintah non-APBN, dengan mandat dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bareskrim Tetapkan Tersangka Individu dan Korporasi Kasus Kayu Gelondongan di Tapsel

Peran Kemenkum

LMKN berada di bawah pengawasan langsung Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

DJKI berperan melantik komisioner LMKN periode 2025–2028 dan memastikan tata kelola royalti sesuai aturan.

Regulasi memberi kewenangan LMKN untuk menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan royalti lagu/musik, sekaligus menyelesaikan sengketa.

Namun, GARPUTALA menilai praktik di lapangan tidak sesuai mandat hukum, sehingga laporan ke KPK dianggap perlu untuk menghadirkan audit dan penegakan hukum.

Langkah Hukum Lain

Selain ke KPK, GARPUTALA berencana menempuh jalur hukum lain, termasuk pengadilan, Ombudsman, hingga Mahkamah Agung.

“Pasalnya cuma satu: duit gua dimaling. Minta paksa. Kami minta hukum bekerja secara objektif dan independen,” ujar Ali Akbar.

Laporan puluhan musisi ke KPK membuka babak baru polemik royalti lagu. Publik kini menanti langkah hukum dan regulasi agar hak pencipta lagu benar-benar terlindungi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak KPK dan LMKN belum memberikan tanggapan atas aksi dan pelaporan puluhan musisi tersebut.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved