Minggu, 11 Januari 2026

Tak Ada Sanksi ke Anwar Usman meski Sering Absen Sidang, MKMK: Ingin Lebih Menjaga, Bukan Menghukum

MKMK mengatakan mungkin saja alasan Anwar Usman sering absen karena sakit atau alasan lainnya, sehingga hanya diberi surat peringatan saja.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Herudin
ANWAR USMAN TAK DISANKSI - Hakim Konstitusi Anwar Usman saat acara pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/4/2016). MKMK mengatakan mungkin saja alasan Anwar Usman sering absen karena sakit atau alasan lainnya, sehingga hanya diberi surat peringatan saja. 

Ringkasan Berita:
  • Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi dalam sidang dan rapat
  • MKMK telah memberikan surat peringatan kepada Anwar Usman, bukan sanksi
  • MKMKmengatakan mungkin saja alasan Anwar Usman sering absen karena sakit atau alasan lainnya

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Majelis Kerhormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan tidak ada sanksi yang diberikan kepada hakim konstitusi Anwar Usman, yang sering tidak ikut dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi dalam sidang dan rapat. Hal tersebut diketahui dari tabel rekapitulasi kehadiran hakim konstitusi yang dicatat MKMK.

Sepanjang 2025, Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dari total 589 sidang pleno. Selain itu, ia juga tidak menghadiri 32 kali dari total 160 sidang panel.

Tingkat kehadiran Anwar Usman dalam rapat permusyawaratan hakim juga menjadi yang terendah di antara sembilan hakim konstitusi. 

Dalam tabel rekap kehadiran RPH, Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dan hadir 100 kali, dengan persentase kehadiran sebesar 71 persen.

Atas absennya Anwar Usman dalam sejumlah sidang dan rapat tersebut, sejumlah pihak meminta adik ipar Joko Widodo (Jokowi) itu agar memperbaiki kesalahannya tersebut, bahkan ada yang meminta untuk mundur dari jabatannya.

Menanggapi hal ini, Palguna pun mengatakan bahwa MKMK telah memberikan surat peringatan kepada Anwar Usman.

Namun, dia menegaskan bahwa surat peringatan itu bukanlah bentuk sanksi.

"Kami hanya mengirimkan surat, surat peringatan. Jadi secara surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi tetapi mengingatkan, mengingatkan itu saja ya. Kami sebenarnya lebih ingin menjaga kok, bukan menghukum," kata Palguna, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (8/1/2026).

Palguna mengatakan, mungkin saja alasan Anwar Usman sering absen karena sakit atau alasan lainnya.

Oleh karena itu, kata Palguna, pihaknya hanya mengirimkan surat peringatan saja.

Baca juga: Anwar Usman Disarankan Mundur, MKMK Singgung Kesadaran Diri Sendiri

"Tentu majelis kehormatan juga akan bersifat bijak kalau dalam dalam soal-soal yang seperti itu, kalau memang itu menyangkut kesehatan dan sebagainya kan," jelasnya.

"Fakta tentang kehadiran dan ketidakhadiran itu kan diungkapkan, enggak ada satupun yang kami tutupi," imbuh Palguna.

Menurut Palguna, dalam hal ini yang terpenting adalah bagaimana bisa memutuskan dan bertindak tulus tanpa ada subjektivitas.

"Apalagi ada ketidaksenangan dan kebencian, enggak ya, itu aja, kita dengan niat baik. Sepanjang sudah itu kami laksanakan sih kami tidak mempunyai kekhawatiran," ucapnya.

Peringatan MKMK Dinilai Terlalu Ringan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved