Tewas oleh Oknum TNI, Keluarga Korban Uji Pasal Peradilan Militer ke MK
Keluarga korban meninggal akibat tindak pidana anggota TNI ajukan pengujian Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke MK.
Praktik saat ini dianggap melanggar asas equality before the law karena warga negara (prajurit TNI) diperlakukan berbeda untuk jenis kejahatan yang sama.
4. Objek Uji Materi:
Pemohon secara spesifik meminta agar Pasal 9 Angka 1 UU Peradilan Militer dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Frasa "tindak pidana" dalam pasal tersebut diminta untuk dimaknai sebagai "tindak pidana militer" saja.
Akibatnya, pasal-pasal lain yang terkait (Pasal 43 ayat 3 dan Pasal 127) juga diminta untuk dinyatakan tidak berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pemohon-uji-pasal-peradilan-militer.jpg)