Rabu, 22 April 2026

Tewas oleh Oknum TNI, Keluarga Korban Uji Pasal Peradilan Militer ke MK

Keluarga korban meninggal akibat tindak pidana anggota TNI ajukan pengujian Undang-Undang No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke MK.

Istimewa/Tangkapan layar dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI
UJI PASAL PERADILAN MILITER - Para pemohon dan kuasa hukum dalam sidang perkara 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Tangkapan layar dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

Namun, hasil investigasi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) yang dilaporkan ke Dewan Pers menyimpulkan kebakaran tersebut disengaja dan diduga melibatkan oknum anggota TNI. 

Pihak kepolisian kemudian menetapkan tiga warga sipil, yakni Bebas Ginting, Rudi Sembiring, dan Yunus Tarigan, sebagai tersangka. 

Salah satu tersangka disebut merupakan tangan kanan prajurit TNI berinisial Koptu HB yang bertugas mengamankan bisnis perjudian dari gangguan ormas dan media.

Dalam persidangan, nama Koptu HB beberapa kali disebut oleh terdakwa dan saksi. 

Terungkap pula adanya pertemuan antara Bebas Ginting dan Koptu HB sebelum peristiwa pembakaran, serta pemberian imbalan Rp1 juta kepada para pelaku. 

Meski tiga terdakwa sipil telah divonis penjara seumur hidup dan perkara berkekuatan hukum tetap, Koptu HB hingga kini belum diproses hukum, meski telah dilaporkan ke Puspomad dan Pomdam I/BB. 

 

Pasal Apa yang Diuji ke MK?

Permohonan ini diregister ke MK dengan Nomor Perkara 260/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon menguji materiil Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

Mereka meminta MK untuk mengubah kewenangan peradilan militer. Poin utamanya adalah:

1. Pemisahan Kewenangan Pengadilan

Para pemohon berpendapat bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum seperti penganiayaan atau pembunuhan terhadap warga sipil seharusnya diadili di Peradilan Umum, bukan di Peradilan Militer.

2. Menghindari Impunitas

Menurut pemohon, mengadili tindak pidana umum di Peradilan Militer menciptakan impunitas atau kekebalan hukum bagi prajurit. Prosesnya dianggap kurang objektif, tidak transparan, dan cenderung memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan jika diadili di peradilan umum.

Baca juga: Oknum TNI Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Apresiasi Pengadilan Militer

3. Pelanggaran Asas Persamaan di Hadapan Hukum

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved