Senin, 11 Mei 2026

Putusan Mahkamah Konstitusi Dipersoalkan, DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh Terhadap MK

Wakil Ketua Komisi III DPR melontarkan kritik dengan menyebut sejumlah putusan MK belakangan ini dinilai tidak memiliki kejelasan yang tegas.

Tayang:
Penulis: Reza Deni
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
EVALUASI MENYELURUH MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Komisi III DPR menilai perlunya Mahkamah Konstitusi (MK) untuk direformasi. 

 

Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPR menilai perlunya Mahkamah Konstitusi (MK) untuk direformasi
  • Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath melontarkan kritik dengan menyebut sejumlah putusan MK belakangan ini dinilai tidak memiliki kejelasan yang tegas
  • Rully menyinggung kinerja MK yang dinilai menimbulkan polemik

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menilai perlunya Mahkamah Konstitusi (MK) untuk direformasi.

Momen tersebut muncul ketika Komisi III DPR mendengarkan pandangan ahli hukum tata negara, Muhammad Rullyandi.

Baca juga: Mahasiswi Minta MK Hapus Syarat Usia Calon Kepala Desa, Saldi Isra: Kalau Kami Ubah, Ribut Lagi

Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath melontarkan kritik dengan menyebut sejumlah putusan MK belakangan ini dinilai tidak memiliki kejelasan yang tegas.

"Kalau tadi reformasi MK, boleh juga. Nanti kita lihat karena belakangan banyak putusan MK yang sifatnya tidak jelas," kata legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Pernyataan Rano tersebut diketahui merespons pemaparan dari Rullyandi. 

Rully menyinggung kinerja MK yang dinilai menimbulkan polemik.

Rullyandi mengkritisi beberapa aspek, mulai dari status pelantikan Ketua MK Suhartoyo hingga sejumlah putusan MK yang dianggap menyimpang dari prinsip ketatanegaraan. Ia menyoroti putusan MK yang dinilai melampaui kewenangannya.

"Produk yang dilahirkan sekarang banyak yang melenceng. Contoh sederhana, siapa yang bisa merubah UUD 1945? Adalah DPR," kata Rullyandi.

Dia lalu menyinggung Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum.

"Namun, putusan MK nomor 135 itu mengubah UUD 1945, pemilu dilaksanakan lebih dari 5 tahun. Apa benar cara kita bernegara begitu?" imbuhnya.

Adapun Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengatur bahwa pemilu anggota DPRD serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar sekitar 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilu nasional.

Baca juga: Keluarga Korban Tewas oleh Oknum TNI Uji UU Peradilan Militer, Hakim MK Soroti Kekosongan Hukum

Rullyandi juga mencontohkan, kasus pelantikan Bupati Talaud, Elly Lasut, yang sempat tertunda selama dua tahun meskipun telah memenangkan Pilkada 2018 dan perkaranya diputus di MK.

“Bayangkan, dua tahun beliau tidak berani memimpin sebagai bupati padahal sudah menang di MK, hanya karena menghormati belum dilantik,” katanya.

Rullyandi mengaku terlibat sebagai tim ahli pemerintah saat itu untuk mendorong Menteri Dalam Negeri agar mengambil alih proses pelantikan.

"Akhirnya dilantik oleh Menteri Dalam Negeri. Padahal itu sebetulnya tidak ideal, tapi dilakukan demi kepastian hukum,” katanya.

 
 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved