Mahasiswi Minta MK Hapus Syarat Usia Calon Kepala Desa, Saldi Isra: Kalau Kami Ubah, Ribut Lagi
Mereka yang saat ini berumur 20 tahun hendak agar syarat usia minimal calon kepala desa paling rendah 25 tahun saat mendaftar, dihilangkan.
Ringkasan Berita:
- Dua orang mahasiswi menguji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK)
- Mereka yang saat ini berumur 20 tahun hendak agar syarat usia minimal calon kepala desa paling rendah 25 tahun saat mendaftar, dihilangkan
- Sebagai gantinya syarat itu diubah denga frasa “atau memiliki pengalaman dalam kepemimpinan organisasi”
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang mahasiswi, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri menguji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka yang saat ini berumur 20 tahun hendak agar syarat usia minimal calon kepala desa paling rendah 25 tahun saat mendaftar, dihilangkan.
Baca juga: Mahasiswi Minta MK Hapus Syarat Minimal Usia Calon Kepala Desa, Diganti Pengalaman Pimpin Organisasi
Sebagai gantinya syarat itu diubah denga frasa “atau memiliki pengalaman dalam kepemimpinan organisasi”.
Hakim Saldi Isra pun mengatakan hal itu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR.
Baca juga: Hakim MK: UU Peradilan Militer Perlu Dirombak Guna Pemisahan Kewenangan Pidana Prajurit TNI
"Nanti kalau kami ubah soal umur, nanti anda ribut lagi. Ini kan soal umur, kewenangan pembentuk undang-undang mau menentukan usia berapa," kata Saldi Isra dalam sidang perkara 259/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Syarat usia calon kepala desa menurut UU Nomor 3 Tahun 2024 adalah paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar. Tidak ada batas usia maksimal yang ditentukan dalam undang-undang.
Putri menjelaskan, permohonan mereka bukan lahir karena perbedaan pendapat terhadap kebijakan pembentuk undang-undang.
Akan tetapi karena hak konstitusional sebagai warga negara tertutup secara langsung meskipun para pemohon memenuhi syarat administratif dan kecakapan hukum lainnya.
Pasal 28 D ayat 3 UUD 1945 menjamin bahwa tiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Namun, lanjut Putri, pasal yang mereka uji justru menutup kesempatan itu bukan karena ketidakmmampuan dan ketidaklayakan, melainkan semata-mata karena usia.
“Ya, tapi sebentar lagi kan saudara mau berusia 25 tahun. Kenapa enggak sabar menunggunya? Cepat-cepat mau jadi kepala desa itu” kata Saldi.
“Jadi enggak menutup loh. Karena usia anda belum sampai saja. Nanti kalau usia anda sudah sampai, enggak terutup lagi,” sambungnya.
Para pemohon menilai ketentuan batas usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat.
Putri menjelaskan, naskah akademik UU Desa tidak menunjukkan adanya kajian yang membuktikan hubungan antara usia 25 tahun dengan kemampuan seseorang dalam memimpin pemerintahan desa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-mk-mahasiswiiii.jpg)