Dugaan Korupsi Kuota Haji
Jalan Panjang KPK Tetapkan Eks Menang Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka
Butuh waktu 6 bulan bagi KPK mulai dari penyidikan hingga akhirnya menetapkan eks Menang Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka.
Ringkasan Berita:
- Disidik sejak Agustus 2025, akhirnya awal Januari 2026 KPK menetapkan status tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji.
- Jumat (9/1/2026) KPK resmi menetapkan eks Menang Yaqut Cholil Qoumas jadi tersangka.
- Sebelum penetapan tersangka, KPK sempat diterpa isu soal pimpinan terbelah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jalan panjang dan terjal KPK tetapkan status tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji.
Disidik sejak Agustus 2025 atau 6 bulan berlalu akhirnya tepat di Jumat Keramat (9/1/2026) KPK menetapkan status tersangka di kasus yang tuai sorotan ini.
Eks Menang Yaqut Cholil Qoumas, resmi jadi tersangka. Penetapan tersangka ini telah banyak dinanti-nantikan publik.
Beberapa isu berhembus sebelum KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, di antaranya soal pimpinan KPK terbelah.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Saat dikonfirmasi mengenai status hukum mantan Menag tersebut, Fitroh membenarkan bahwa surat penetapan tersangka telah diterbitkan.
Baca juga: Profil Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
“Benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan pesan singkat kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Penetapan ini menjadi puncak dari penyidikan panjang yang dilakukan lembaga antirasuah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.
Sinyal Tersangka
Sebelum penetapan ini, sinyal keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama telah lama diendus oleh penyidik.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa aliran dana haram dari praktik jual beli kuota ini mengalir secara berjenjang dari bawah hingga ke level tertinggi.
“Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri,” kata Asep beberapa waktu lalu.
Penyidik menduga uang hasil korupsi tersebut berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan wisata.
Baca juga: Dalami Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Petinggi Razek Tour & Travel
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Yaqut-Cholil-Qoumas-kolase-3.jpg)