Selasa, 5 Mei 2026

OTT KPK di Ditjen Pajak

Harta Agus Syaifudin, Pegawai Pajak Jakut 'Pencetus' Fee All In dalam Kasus Suap, Capai Rp3,2 M

Agus Syaifudin, pegawai KPP Madya Jakarta Utara, merupakan pencetus pembayaran pajak all in dalam kasus suap.

Tayang:
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
OTT KPK - Tumpukan barang bukti berupa uang rupiah, dolar Singapura hingga emas ditampikan dalam konferensi pers kasus OTT pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara soal dugaan suap pada Minggu (11/1/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Ringkasan Berita:
  • KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pajak di lingkungan DJP Jakarta Utara.
  • Salah satunya adalah Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
  • Agus merupakan pencetus ide all in, pembayaran pajak sekaligus fee.

TRIBUNNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.

Lima tersangka itu berasal dari dua kategori, yaitu tiga pegawai pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan dua pihak swasta. Berikut daftarnya:

  1. Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  2. Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  3. Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  4. Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak 
  5. Edy Yulianto (EY), Staf PT Wanatiara Persada (WP) yang merupakan objek wajib pajak

Kasus suap pajak ini bermula ketika PT WP menyampaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode tahun 2023, pada September-Desember 2025, kepada KPP Madya Jakarta Utara.

Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara pun melakukan pemeriksaan untuk menelusuri apakah ada potensi kekurangan pembayaran.

Hasilnya, ada temua potensi kurang bayar dari PT WP dengan nilai sekitar Rp75 miliar.

PT WP dan tim pemeriksan KPP Madya Jakarta Utara pun melakukan negosiasi hingga akhirnya terjadi penawaran untuk mendapat diskon hingga 80 persen.

Baca juga: Menkeu Purbaya Anggap OTT KPK Pegawai Pajak sebagai Shock Therapy: Kalau Terbukti Salah Ya Udah

"Dari Rp75 miliar jadi Rp15 miliar. Berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar-menawar di situ, turun Rp60 miliar."

"Hilang Rp60 miliar kan seperti itu, atau sekitar 80 persen ya," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Untuk memuluskan penawaran tersebut, Agus Syaifudin alias AGS meminta agar PT WP membayar pajak "all in" sebesar Rp23 miliar.

All in yang dimaksud adalah pembayaran kekurangan pajak sekaligus fee senilai Rp8 miliar untuk Agus dan kawan-kawan.

Namun, PT WP keberatan dengan nominal fee Rp8 miliar dan menawar sebanyak Rp4 miliar.

Untuk memenuhi permintaan fee yang dicetuskan Agus, PT WP pun bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak, PT NBK.

Pencairan fee dilakukan pada Desember 2025, dan diserahkan ke Agus dan Askob Bahtiar alias ASB dalam bentuk dolar Singapura.

Agus dan Askob merupakan tim penilai KPP Madya Jakarta Utara untuk sejumlah wilayah di Jabodetabek.

Dari penerimaan fee itu, Agus dan Askob membagikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved