OTT KPK di Ditjen Pajak
KPK Geledah Kantor KPP Madya Jakarta Utara Buntut Kasus Suap Pejabat Pajak
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara
Ringkasan Berita:
- Penggeledahan menyasar sejumlah ruangan di KPP Madya Jakarta Utara
- Penggeledahan untuk melengkapi berkas perkara lima orang tersangka yang baru saja ditahan sehari sebelumnya
- KPK menduga terjadi mufakat jahat antara pejabat pajak dan pihak perusahaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Senin (12/1/2026).
Upaya paksa ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurangan pajak PT Wanatiara Persada (WP) yang menyeret sejumlah pejabat pajak.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan adanya kegiatan tim satuan tugas (satgas) KPK di lokasi tersebut guna mencari bukti tambahan.
"Benar, Satgas melakukan kegiatan geledah. Di wilayah Jakarta Utara," kata Setyo saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/1/2026).
Penggeledahan ini menyasar sejumlah ruangan di KPP Madya Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat penyusunan dokumen pemeriksaan pajak yang dimanipulasi.
Baca juga: 3 Orang Terjaring OTT KPK Kasus Pajak Jakut Masih Berstatus Saksi, Dipulangkan Sementara
Langkah ini diambil penyidik untuk melengkapi berkas perkara lima orang tersangka yang baru saja ditahan sehari sebelumnya.
Adapun kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa pajak KPP Madya Jakarta Utara atas kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun 2023.
Awalnya, ditemukan potensi kurang bayar sebesar Rp 75 miliar.
Baca juga: Pegawai Pajak Jakut yang Terjaring OTT KPK Ternyata Pernah Diskon Pajak Serupa, Tapi Tak Terendus
Namun, KPK menduga terjadi mufakat jahat antara pejabat pajak dan pihak perusahaan.
Nilai pajak tersebut disulap turun drastis hingga 80 persen menjadi hanya Rp 15,7 miliar dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang terbit Desember 2025.
Sebagai imbalan atas diskon pajak jumbo tersebut, disepakati adanya commitment fee sebesar Rp 4 miliar.
Uang haram tersebut dicairkan menggunakan perantara perusahaan konsultan pajak melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
Selain menyisir barang bukti di kantor pajak, KPK juga tengah mendalami keterlibatan jajaran direksi atau level manajerial PT Wanatiara Persada.
Saat ini, dari pihak perusahaan, KPK baru menetapkan Edy Yulianto (staf) sebagai tersangka pemberi suap.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa logika penyidikan mengarah pada dugaan keterlibatan pejabat yang lebih tinggi di korporasi, mengingat besarnya nilai suap yang dikeluarkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Barang-Bukti-Kasus-OTT-KPK-Dirjen-Pajak.jpg)