Senin, 13 April 2026

Revisi KUHP dan KUHAP

3 Gugatan Anyar soal KUHP Baru: Pidana Denda hingga Penodaan Bendera Negara Sahabat

KUHP baru kembali digugat oleh sejumlah pihak. Hingga kemarin total ada tiga gugatan yang sudah diajukan dan telah teregistrasi di MK.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
GUGATAN KUHP BARU - Ilustrasi. KUHP baru kembali digugat oleh sejumlah pihak. Hingga kemarin total ada tiga gugatan yang sudah diajukan dan telah teregistrasi di MK. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Ringkasan Berita:
  • MK kembali menerima gugatan terkait KUHP baru yang sudah berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu.
  • Total ada tiga gugatan baru hingga Senin (13/1/2026) yaitu terkait pasal pidana denda, pembubaran rapat lembaga pemerintah, dan penodaan bendera negara sahabat.
  • Sebelumnya, sejumlah pasal dalam KUHP baru pun sudah digugat seperti pasal perzinaan, pidana mati, hingga terkait penghinaan presiden dan wakil presiden.

TRIBUNNEWS.COM - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, gugatan serupa sudah dilakukan oleh berbagai pihak terkait beberapa pasal dalam KUHP seperti pasal perzinaan, pidana mati, hingga penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Kini, ada tiga gugatan terkait KUHP baru yang sudah tergistrasi di MK pada Selasa (13/1/2026).

Adapun nomor perkara gugatan tersebut yaitu 21/PUU-XXIV/2026, 22/PUU-XXIV/2026, dan 23/PUU-XXIV/2026.

Lalu terkait pasal KUHP baru apa saja yang digugat tersebut? Berikut rangkumannya.

1. Pasal Pidana Denda

Gugatan pertama dimohonkan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang selaku pemohon I dan Ariyanto Zalukhu sebagai pemohon II.

Adapun kedua pemohon mengajukan gugatan terkait Pasal 81 ayat 3 KUHP baru dan Pasal 82 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: KUHP–KUHAP Baru Bukan Alat Represi, Tapi Fondasi Keadilan

Kedua pasal tersebut mengatur terkait pidana denda. Berikut bunyi dari dua pasal tersebut:

Pasal 81 KUHP

(3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Pasal 82 UU Nomor 1 Tahun 2026

(1) Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 3 tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanaka, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara.

Pemohon menyatakan bahwa kedua pasal tersebut telah membentuk mekanisme sanksi pidana menjadi penyitaan kekayaan yang membuat adanya potensi perampasan kemerdekaan melalui pidana penjara.

Pasalnya, ketika ada seseorang yang memang secara ekonomi tidak mungkin untuk membayar denda yang sudah ditetapkan saat divonis, maka otomatis yang bersangkutan langsung disanksi pidana penjara.

Pemohon menilai tidak ada penilaian yang jelas dari penegak hukum terkait penilaian kemampuan ekonomi seseorang.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved