Minggu, 10 Mei 2026

Revisi KUHP dan KUHAP

3 Gugatan Anyar soal KUHP Baru: Pidana Denda hingga Penodaan Bendera Negara Sahabat

KUHP baru kembali digugat oleh sejumlah pihak. Hingga kemarin total ada tiga gugatan yang sudah diajukan dan telah teregistrasi di MK.

Tayang:
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
GUGATAN KUHP BARU - Ilustrasi. KUHP baru kembali digugat oleh sejumlah pihak. Hingga kemarin total ada tiga gugatan yang sudah diajukan dan telah teregistrasi di MK. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Ia menggugat Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP baru yang mengatur soal larangan pembubaran lembaga pemerintah.

Berikut bunyi dari kedua pasal tersebut:

Pasal 232 

“Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun."

Pasal 233

“Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/atau badan tersebut, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."

Pemohon menganggap bahwa frasa 'ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan' serta frasa 'merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah dan frasa 'tidak terganggu' bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasla 28 D ayat 1, Pasal 28E ayat 3, dan Pasal 28 F UUD 1945.

Frasa tersebut, menurut pemohon, membuat tergerusnya jaminan berekspresi dan berpendapat karena menimbulkan penafsiran yang terlalu luas.

Baca juga: Pasal Hina Presiden Masih Tetap Ada di KUHP Baru: Bentuk Watak Kolonial

Selain itu, pemohon juga menganggap frasa yang disebutkan di atas menimbulkan ketidakpastian hukum baginya dan warga karena bisa terancam dikriminalisasi oleh pihak tertentu.

"Hilangnya kepastian hukum dan rasa aman dalam menggunakan hak konstitusionalnya, karena pemohon tidak lagi dapat secara rasional membedakan antara ekspresi politik yang sah dengan perbuatan yang beresiko di kriminalisasi menurut norma a quo, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan prinsip Lex Certa dan Lex Stricprta dalam hukum pidana," ujarnya.

Pemohon juga menganggap frasa tersebut dapat menimbulkan efek pembungkaman serta menghambat fungsi partisipatif di ruang publik.

Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan Pasal 232 dan Pasal 233 bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Pasal soal Penodaan Bendera Negara Sahabat

Gugatan terakhir yakni terkait pasal penodaan bendera negara sahabat yang tertuang dalam Pasal 231 KUHP baru.

Adapun gugatan ini dimohonkan oleh dua orang bernama Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved