Revisi KUHP dan KUHAP
3 Gugatan Anyar soal KUHP Baru: Pidana Denda hingga Penodaan Bendera Negara Sahabat
KUHP baru kembali digugat oleh sejumlah pihak. Hingga kemarin total ada tiga gugatan yang sudah diajukan dan telah teregistrasi di MK.
"Setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
Mereka mengajukan gugatan karena pasal tersebut membuatnya takut saat berdagang atribut Piala Dunia khususnya bendera peserta.
Pemohon menilai pasal tersebut tidak mengatur terkait kejelasan norma sehingga berujung tidak ada batasan yang jelas soal tindakan yang masuk dalam kategori penodaan.
Pemohon lantas menjelaskan beberapa tindakan yang berpotensi ditafsirkan menodai bendera negara lain yaitu memajang di pinggir jalan dan menumpuk di rak dagangan.
"Bahwa dalam praktik ekonomi tersebut, penempatan, pelipatan, penumpukan bendera yang dijual berpotensi secara subjektif ditafsirkan sebagai perbuatan 'menodai' atau 'mencemarkan' bendera negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 KUHP, tanpa adanya ukuran yang jelas mengenai unsur perbuatan yang dilarang."
"Ketidakjelasan tersebut menimbulkan ketakutan akan kriminalisasi terhadap pemohon meskipun perbuatan yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk kegiatan perdagangan yang sah dan tidak dimaksudkan sebagai tindakan penghinaan," kata pemohon.
Baca juga: Mahfud MD: Materi ‘Mens Rea’ Pandji Tak Bisa Dipidana Meski Polisi Terapkan KUHP Baru
Selain itu, pemohon mengungkapkan karena tidak adanya norma berupa delik aduan, maka berpotensi siapapun bisa melaporkan atas dasar penafsiran sepihak.
Hal ini, menurut pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemohon pun meminta agar hakim menyatakan Pasal 231 KUHP baru bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh kepala perwakilan negara sahabat yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gedung-mahkamah-konstitusi-mk-jalan-medan-merdeka-barat-gambir-jakarta-pusat.jpg)