Rabu, 20 Mei 2026

Nurul Arifin Soal Uji Materi UU PDP: Perlindungan Data Pribadi Jangan Menggerus Kebebasan Pers

Nurul Arifin, menegaskan bahwa penguatan perlindungan data pribadi harus berjalan seiring dengan jaminan kebebasan pers.

Tayang:
Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
ist
UU PDP - Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin menegaskan bahwa penguatan perlindungan data pribadi harus berjalan seiring dengan jaminan kebebasan pers. 
Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi, Senin (19/1/2026) menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik tidak hanya tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Akan tetapi juga pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang memberikan kepastian hukum bagi insan pers.

Menanggapi putusan itu, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menegaskan bahwa penguatan perlindungan data pribadi harus berjalan seiring dengan jaminan kebebasan pers.

 

Menurut dia, kedua hal tersebut merupakan fondasi penting dalam menjaga demokrasi dan kedaulatan digital Indonesia.

Ia menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik tidak hanya tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), tetapi juga pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, memberikan kepastian hukum bagi insan pers.

Menurut Nurul, putusan tersebut juga menegaskan bahwa pengungkapan data pribadi dalam konteks jurnalistik tidak dapat serta-merta dipidana, selama dilakukan secara profesional, proporsional, dan untuk kepentingan publik.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Kerja-kerja jurnalistik, terutama yang menyangkut kepentingan publik dan pejabat negara, harus tetap dilindungi,” ujar Nurul, Rabu (21/1/2026)..

Nurul yang juga menjabat Ketua Media dan Penggalangan Opini DPP (MPO) Partai Golkar mengatakan, ruang siber kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan publik.

Layanan administrasi, kesehatan, bantuan sosial, hingga proses demokrasi semakin bergantung pada sistem digital yang menuntut keamanan dan kepercayaan publik.

“Perlindungan data pribadi adalah hak warga negara yang harus dijamin negara. Namun, penerapannya tidak boleh menimbulkan pembatasan baru terhadap kerja jurnalistik yang sah dan berorientasi pada kepentingan publik,” tuturnya.

Di sisi lain, Nurul mendukung langkah pemerintah memperkuat keamanan siber nasional guna melindungi data pribadi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kebocoran data dan lemahnya sistem keamanan digital berpotensi mengganggu layanan publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Keamanan siber harus dipandang sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional. Negara wajib hadir memastikan data warga terlindungi dan layanan publik berjalan aman,” kata legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I tersebut.

Ia mendorong adanya pemahaman yang utuh terhadap semangat undang-undang dan putusan MK, sehingga tidak menimbulkan efek jera atau ketakutan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Perlindungan data pribadi dan kebebasan pers bukan dua hal yang saling meniadakan. Keduanya harus ditempatkan secara seimbang agar demokrasi tetap sehat,” ujar Nurul.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya Permohonan Nomor 135/PUU-XXIII/2025 dan 137/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Kendati demikian, Mahkamah menegaskan pengaturan terhadap pemrosesan data pribadi dalam kegiatan jurnalistik tidak hanya menyandarkan pada UU PDP, tetapi juga harus menjunjung tinggi kode etik profesi, dalam hal ini Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Meskipun Pasal 65 ayat (2) UU 27/2022 tidak mencantumkan pengecualian secara eksplisit, hal ini bukan berarti tidak ada perlindungan bagi kerja-kerja jurnalistik dalam pelaksanaan kerjanya mengungkapkan data pribadi milik orang lain,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno, Jakarta.

Dia menjelaskan, dalam kegiatan pemrosesan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik, insan pers harus memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 ayat (2) UU UU PDP yakni dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, serta transparan sesuai dengan tujuan menjamin hak subjek data pribadi yang dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: 2,4 Juta Konten Judi Online Diblokir, Nurul Arifin Soroti Efektivitas Kerja Komdigi

Selain itu, pemrosesan data pribadi tersebut juga wajib memiliki dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 UU PDP di mana esensi norma tersebut sejalan dengan ketentuan dalam UU Pers.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved